JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan perihal status Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) yang muncul pada bagian status pusat-cabang saat pemohon melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui www.ereg.pajak.go.id.
Berdasarkan penjelasan Kring Pajak, OPPT dipilih apabila orang pribadi bersangkutan punya NPWP pusat dan memiliki satu/lebih tempat kegiatan usaha (cabang) mendaftarkan NPWP atas usaha atau pekerjaan bebas yang selain di tempat tinggalnya.
“WP OPPT adalah WP OP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas pada satu/lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (31/5/2024).
Sementara itu, NPWP pusat adalah NPWP utama orang pribadi maupun badan. Apabila NPWP baru pertama kali didaftarkan, pemohon bisa memilih status Pusat. Sementara itu, cabang dipilih apabila terdapat NPWP yang didaftarkan untuk penambahan cabang atas kegiatan usaha wajib pajak.
Sebagai informasi, e-registration merupakan aplikasi bagian dari sistem informasi perpajakan di lingkungan DJP. Sistem ini berbasis perangkat keras dan lunak yang terhubung dengan perangkat komunikasi data dan digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.
Layanan e-registration tersedia pada laman ereg.pajak.go.id. E-registration menjadi sarana pendaftaran wajib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Selain itu, layanan e-registration juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan perubahan data wajib pajak dan/atau PKP, pemindahan wajib pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP melalui internet yang terhubung langsung secara online dengan DJP.
Sebelum melakukan pendaftaran NPWP secara online, pemohon harus terlebih dahulu membuat akun e-registration tersebut. (rig)