Informasi yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP).
JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, wajib pajak lebih mudah mengakses layanan.
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan dengan implementasi CTAS, akan ada perluasan layanan online serta penggunaan skema borderless services. Dengan adanya CTAS, kenyamanan serta kemudahan wajib pajak dan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan dapat ditingkatkan.
“Dengan coretax wajib pajak dapat mengakses lebih banyak jenis layanan online serta akses layanan offline di unit kerja DJP mana saja (borderless),” tulis DJP, dikutip pada Kamis (20/6/2024).
Ada 2 aspek terkait dengan perluasan layanan. Pertama, wajib pajak dapat memperoleh layanan perpajakan secara online lewat coretax dan contact center Kring Pajak 1500200. Kedua, wajib pajak dapat mengakses lebih banyak jenis layanan perpajakan secara online dan melalui Kring Pajak.
Selain memperbanyak layanan yang dapat diakses secara online, DJP juga memperbanyak layanan yang akan diproses secara otomatis oleh sistem tanpa melalui penelitian oleh petugas pajak. Penyelesaian ini akan diberikan khususnya bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu.
Kemudian, ada 2 aspek terkait dengan borderless services. Pertama, wajib pajak yang tidak dapat menggunakan saluran online atau Kring Pajak dapat mengakses layanan secara tatap muka. Kedua, pengajuan layanan secara tatap muka dapat dilakukan pada kantor pajak mana saja.
“Tidak lagi terbatas pada kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar,” imbuh DJP.
Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)