Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak, baik orang pribadi atau badan, memiliki peluang untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Bagi orang pribadi yang batas waktunya akhir Maret, perpanjangan pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan hingga akhir Mei. Sementara bagi badan yang batas waktunya akhir April, perpanjangan bisa dilakukan hingga akhir Juni.
Lantas, jika hingga pengujung batas waktu perpanjangannya wajib pajak tetap belum bisa memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan, apakah bisa mengajukan perpanjangan kembali?
"Perpanjangan SPT Tahunan hanya bisa dilakukan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Jika sudah diperpanjang sampai dengan 2 bulan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan, tidak bisa diperpanjang lagi," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Kamis (20/6/2024).
Pada prinsipnya, sesuai dengan PER-21/PJ/2019, apabila wajib pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, wajib pajak masih bisa mengajukan perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 bulan.
Maksudnya begini, perpanjangan pelaporan SPT Tahunan masih bisa dilakukan oleh wajib pajak tetapi tetap harus di dalam koridor 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Selanjutnya, apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu 2 bulan itu, terhadap wajib pajak bisa diterbitkan Surat Teguran. Penerbitan Surat Teguran ini akan memberikan jalan kepada DJP untuk melakukan pemeriksaan pajak atas SPT Tahunan yang tidak disampaikan juga dalam waktu dalam Surat Teguran. (sap)