LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Muhamad Wildan
Minggu, 30 Juni 2024 | 09.00 WIB
Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Kantor Pusat World Bank di Washington DC, Amerika Serikat. (foto: worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mencatat kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% tidak terlalu signifikan menambah penerimaan pajak.

Dalam Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2024, World Bank mengestimasikan kenaikan tax ratio yang timbul berkat kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% mulai April 2022 sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidaklah signifikan.

"Estimasi menunjukkan bahwa dampak absolut dari kenaikan tarif PPN terhadap penerimaan masing-masing hanya sebesar 0,3% PDB dan 0,4% PDB pada 2022 dan 2023," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Kenaikan tarif PPN memang turut serta dalam mendorong peningkatan penerimaan. Namun, World Bank menilai kenaikan harga komoditas pada kedua tahun tersebut juga turut memberikan dampak terhadap penerimaan pajak.

Lonjakan harga komoditas mampu meningkatkan penghasilan rumah tangga dan mendorong konsumsi. Kondisi ini pada akhirnya turut mendukung peningkatan realisasi PPN pada 2022 dan 2023.

Menurut World Bank, tantangan dari sisi tax efficiency telah mengurangi perolehan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN. World Bank mencatat C-efficiency ratio dari PPN Indonesia hanya berada di level 0,53 atau lebih rendah 0,17 ketimbang rata-rata negara-negara tetangga.

C-efficiency ratio yang hanya sebesar 0,53 mengindikasikan bahwa potensi PPN yang seharusnya bisa dipungut oleh pemerintah Indonesia adalah 2 kali lipat dari realisasi PPN yang sebenarnya dengan tarif yang berlaku saat ini.

Bila Indonesia mampu meningkatkan C-efficiency ratio menjadi 0,7, setara dengan rata-rata negara tetangga, penerimaan PPN Indonesia bisa tumbuh sebesar 32%.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, World Bank mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP), mengurangi fasilitas pengecualian PPN, dan memperbaiki kepatuhan pajak guna meningkatkan penerimaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.