Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Proses bisnis manajemen akun wajib pajak (taxpayer account management/TAM) akan tersedia ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan.
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan TAM adalah proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk tiap wajib pajak yang menampilkan profil serta hak dan kewajiban. Informasi komprehensif dan terkini dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui portal wajib pajak.
“Untuk menunjang tampilan informasi tersebut, proses bisnis TAM mengelola informasi yang berasal dari proses bisnis yang relevan seperti proses bisnis registrasi, SPT, pembayaran, layanan perpajakan dan proses bisnis relevan lainnya,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (2/7/2024).
DJP mengatakan setidaknya ada 4 manfaat yang akan dirasakan wajib pajak dengan adanya proses bisnis TAM. Pertama, terintegrasi. Dengan adanya TAM, data dan/atau informasi perpajakan wajib pajak disajikan dalam 1 aplikasi.
Kedua, andal. Informasi perpajakan yang relevan diberikan dengan kemudahan dalam aksesnya. Ketiga, komprehensif. Data dan atau informasi perpajakan ditampilkan secara lengkap dalam 1 tampilan aplikasi.
Keempat, kemudahan akses. Ada kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan serta mengakses layanan perpajakan yang tersedia.
DJP menjelaskan ada 2 ruang lingkup proses bisnis TAM yang menjadi subproses utama, yaitu ikhtisar profil wajib pajak dan buku besar wajib pajak.
Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)