Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Renovasi yang menyebabkan perluasan bangunan dapat dikenai PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022.
Merujuk pada pasal 2 ayat (3), KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
“KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK 61/2022, dikutip pada Kamis (4/7/2024).
Sebagai informasi, bangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (3) berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan memenuhi kriteria tertentu.
Ketentuan yang dimaksud antara lain: konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Tarif PPN yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, yaitu sebesar 2,2% yang berasal dari perkalian 20% dengan tarif PPN umum. Kemudian, tarif sebesar 2,2% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP).
Dasar pengenaan pajak yang dimaksud berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Tambahan informasi, saat terutangnya PPN atas KMS sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan hingga bangunan selesai. Tempat PPN terutang atas KMS yaitu di tempat bangunan tersebut didirikan. (rig)