Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - NITKU tidak hanya digunakan oleh DJP. Pihak lain dengan sistem yang sudah terhubung dengan DJP juga nantinya dapat memanfaatkan NITKU.
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) akan dihasilkan (generate) oleh sistem. Dengan demikian, secara ketentuan, NITKU diberikan secara jabatan oleh oleh otoritas pajak.
“NITKU yang di-generate oleh sistem DJP akan digunakan bersama dengan pihak lainya termasuk DJBC [Ditjen Bea dan Cukai] yang telah memiliki sistem yang terkoneksi dengan sistem DJP,” tulis otoritas dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (4/7/2024).
DJP menegaskan NITKU tidak digunakan untuk identitas perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP. NITKU sebagai penanda lokasi/tempat wajib pajak berada.
Karena sebagai identitas yang melekat pada NPWP, jika wajib pajak masuk (login) ke DJP Online, sistem akan menampilkan NITKU. Simak ‘DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada’.
“NITKU (16 digit NPWP pusat + 6 no urut) -> diberikan kepada NPWP pusat (6 digit terakhir angka 0) dan NPWP cabang (urutan by sytem DJP),” tulis DJP dalam laman resminya.
Sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 serta PER-6/PJ/2024, NITKU didefinisikan sebagai nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Adapun sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PER-6/PJ/2024, terhadap wajib pajak baru (yang mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan) juga masih akan mendapatkan NPWP format lama (15 digit) dan NITKU. (kaw)