Petani menjemur tembakau yang telah dipanen di Desa Banyuresmi, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah berencana melanjutkan skema pengaturan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok dalam secara multiyears pada 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kebijakan tarif CHT secara multiyears sudah diterapkan pada 2023 dan 2024. Menurutnya, pengaturan tarif CHT untuk 2 tahun sekaligus ternyata lebih memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha.
"Diatur multiyears supaya semua pihak terutama industri dan masyarakat bisa mempersiapkan semuanya. Lebih berkepastian," katanya, dikutip pada Senin (8/7/2024).
Nirwala mengatakan pemerintah telah menuangkan arah kebijakan CHT dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Beberapa di antaranya yakni menerapkan tarif CHT bersifat multiyears, menaikkan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, serta mendekatkan disparitas tarif cukai antarlayer.
Dia menjelaskan pemerintah telah melakukan pembahasan pendahuluan RAPBN 2025 bersama DPR, untuk kemudian menyusun RAPBN 2025 beserta nota keuangannya. Nantinya, RAPBN 2025 ini akan kembali dibahas bersama DPR untuk disahkan sebagai undang-undang.
Apabila UU APBN 2025 telah terbit, pemerintah bakal membuat perincian target pendapatan negara, termasuk CHT, dalam peraturan presiden (perpres). Mengacu pada target itulah, kebijakan CHT akan disusun.
"Kementerian Keuangan yang akan menyiapkan formulasinya, tentu dengan [mempertimbangkan] 4 pilarnya itu, yaitu kesehatan, industri, penerimaan negara, dan potensi rokok ilegal," ujarnya.
Pengaturan kenaikan tarif CHT secara multiyears mulai dilaksanakan pada 2023. Melalui PMK 191/2022, ditetapkan kenaikan tarif CHT pada 2023 dan 2024 secara bersamaan.
Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.
Selain itu, PMK 192/2022 juga memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara multiyears pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya. (sap)