Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, akan ada 360 degree taxpayer overview.
Adapun 360 degree taxpayer overview akan ada dalam proses bisnis taxpayer account management (TAM). Istilah tersebut terkait dengan informasi keseluruhan hak dan kewajiban wajib pajak dalam sistem Ditjen Pajak (DJP).
“Ada istilah yang namanya 360 [degree] taxpayer overview. Nah, itu adalah keseluruhan hak dan kewajiban perpajakan akan disingkapkan di portal wajib pajak,” ujar Daniel, salah satu pegawai DJP dalam video podcast terkait dengan sistem coretax, dikutip pada Senin (8/7/2024).
Dalam buku bertajuk Cerita di Balik Reformasi Perpajakan yang diterbitkan DJP juga disebutkan salah satu keunggulan dari CTAS adalah penggambaran wajib pajak 360 derajat. Hal ini turut membantu aktivitas fiskus.
Pasalnya, ketika account representative (AR) menganalisis pohon kepemilikan, sistem akan otomatis menyajikan data. Dengan demikian, masih sesuai dengan penjelasan dalam buku tersebut, AR dapat melihat data secara lengkap dan menyeluruh.
“Wajib pajak dapat dilihat dari berbagai sisi, 360 derajat,” bunyi penjelasan dalam buku tersebut.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemanfaatan teknologi dalam sistem administrasi perpajakan memungkinkan adanya pengumpulan data lebih baik.
Kehadiran TAM diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta rasa saling percaya antara wajib pajak dan fiskus. Terlebih, CTAS akan dapat merekam seluruh data transaksi dan data interaksi wajib pajak dari berbagai sumber secara seamless.
"TAM dibuka untuk wajib pajak. Ada beberapa yang harus bisa diketahui oleh wajib pajak lewat TAM. Dibuka, 360 degree point of view wajib pajak. Konsepnya, wajib pajak tahu yang DJP ketahui. Data di taxpayer account itu benar sepanjang prosesnya benar," ujar Iwan. (kaw)