KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Bebaskan Cukai Minuman untuk Peribadatan Umum

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 05 Desember 2019 | 11.31 WIB
Pemerintah Bebaskan Cukai Minuman untuk Peribadatan Umum

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan pembebasan cukai atas minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) untuk keperluan peribadatan umum.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.172/PMK.04/2019. Beleid ini merupakan perubahan kedua atas PMK No.109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

“Guna mengakomodir kebutuhan barang kena cukai untuk keperluan ibadah, perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai pembebasan cukai,” demikian kutipan pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip pada Kamis (5/12/2019).

Sebelumnya, pemerintah hanya membebaskan cukai atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85% yang dipergunakan untuk tujuan sosial. Sementara, pada beleid baru, kadar minimal etil alkohol dihapus. Selain itu, minuman yang mengandung etil alkohol untuk tujuan sosial turut dibebaskan.

“Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang dipergunakan untuk tujuan sosial,” demikian kutipan pasal 16 ayat (1) PMK itu.

Adapun pada beleid terdahulu, tujuan sosial yang dimaksud hanya mencakup keperluan rumah sakit dan bencana alam. Namun, kini pemerintah juga membebaskan minuman yang mengandung etil alkohol untuk keperluan peribadatan umum.

Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan dengan tembusan pada direktur jenderal melalui kepala kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-3 atau surat permohonan pembebasan cukai.

Permohonan yang diajukan oleh rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam harus mencantumkan perincian jumlah etil alkohol yang dimintakan pembebasan cukai dan tujuan pemakaiannya.

Kemudian, permohonan yang diajukan lembaga keagamaan juga harus mencantumkan perincian jumlah minuman yang mengandung etil alkohol yang dimintakan pembebasan beserta tujuan pemakaiannya.

Permohonan tersebut juga harus disertai dengan daftar tempat ibadah yang memerlukan pembebasan serta melampirkan rekomendasi dari instansi yang menangani urusan keagamaan. Beleid yang diteken pada 25 November 2019 ini akan berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.