Ilustrasi. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang (UU) Kepabeanan telah mengatur pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan. Sanksi administrasi yang dikenakan pun beragam tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Misalnya, importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Adapun denda yang dikenakan berkisar antara 100% hingga 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar.
“… paling sedikit 100% dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% ... dari bea masuk yang kurang dibayar,” bunyi Pasal 16 ayat (4) UU Kepabeanan, dikutip pada Senin (15/7/2024).
Perincian ketentuan pengenaan sanksi denda atas kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2008 s.t.d.d PP 39/2019.
Berdasarkan beleid tersebut, sanksi denda atas kesalahan tersebut ditetapkan secara berjenjang tergantung pada selisih antara kekurangan pembayaran bea masuk dengan bea masuk yang telah dibayar.
“... ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk yang telah dibayar dari seluruh barang impor yang dikenai denda,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PP 28/2008 s.t.d.d PP 39/2019.
Secara lebih terperinci, ada 10 jenjang denda yang dikenakan. Pertama, denda sebesar 100% dari total kekurangan pembayaran bea masuk. Besaran denda tersebut dikenakan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk sampai dengan 50% dari total bea masuk yang telah dibayar yang terkena denda.
Kedua, denda sebesar 125% dari total kekurangan pembayaran bea masuk. Besaran denda tersebut dikenakan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk di atas 50%—100% dari total bea masuk yang telah dibayar yang terkena denda.
Ketiga, denda sebesar 150% dari total kekurangan pembayaran bea masuk. Besaran denda tersebut dikenakan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk di atas 100%—150% dari total bea masuk yang telah dibayar yang terkena denda.
Keempat, denda sebesar 175% dari total kekurangan pembayaran bea masuk. Besaran denda tersebut dikenakan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk di atas 150%—200% dari total bea masuk yang telah dibayar yang terkena denda.
Kelima, denda sebesar 200% dari total kekurangan pembayaran bea masuk. Besaran denda tersebut dikenakan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk di atas 200%—250% dari total bea masuk yang telah dibayar yang terkena denda.
Keenam, denda sebesar 225% dari total kekurangan pembayaran bea masuk. Besaran denda tersebut dikenakan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk di atas 250%—300% dari total bea masuk yang telah dibayar yang terkena denda.
Ketujuh, denda sebesar 250% dari total kekurangan pembayaran bea masuk. Besaran denda tersebut dikenakan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk di atas 300%—350% dari total bea masuk yang telah dibayar yang terkena denda.
Kedelapan, denda sebesar 300% dari total kekurangan pembayaran bea masuk. Besaran denda tersebut dikenakan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk di atas 350%—400% dari total bea masuk yang telah dibayar yang terkena denda.
Kesembilan, denda sebesar 600% dari total kekurangan pembayaran bea masuk. Besaran denda tersebut dikenakan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk di atas 400%—450% dari total total bea masuk yang telah dibayar yang terkena denda.
Kesepuluh, denda sebesar 1000% dari total kekurangan pembayaran bea masuk. Besaran denda tersebut dikenakan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk di atas 450% dari total total bea masuk yang telah dibayar yang terkena denda.
Berdasarkan perincian tersebut, terlihat apabila persentase kekurangan pembayaran bea masuk makin besar maka sanksi denda yang dikenakan pun makin tinggi. Sebagai gambaran, berikut ilustrasi sederhana pengenaan sanksi denda atas kekurangan pembayaran bea masuk akibat kesalahan pemberitahuan nilai pabean.
Misal, Importir A dalam pemberitahuan impor barang membayar bea masuk atas barang yang diimpornya sebesar Rp1 juta. Bea masuk tersebut dihitung berdasarkan tarif bea masuk sebesar 10% dan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan Importir A sebesar Rp10 juta.
Namun, berdasarkan hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai ternyata nilai transaksi dari barang bersangkutan adalah sebesar Rp12,5 juta. Berarti, bea masuk yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp1,250 juta.
Dengan demikian, importir A kurang membayar bea masuk sebesar Rp250 ribu atau sebesar 25% dari bea masuk yang telah dibayar. Atas kesalahan memberitahukan nilai pabean tersebut, Importir A dikenakan sanksi denda sebesar 100% dari kekurangan pembayaran bea masuk, yaitu sebesar Rp250 ribu. (sap)