Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menerangkan pajak masukan yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
Ketentuan itu juga berlaku untuk pajak masukan yang dibayar atas impor BK dan pemanfaatan BKP tak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri (KMS).
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 PMK 61/2022, diatur bahwa pajak masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan KMS, tidak dapat dikreditkan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (17/7/2024).
Sebagai informasi, PPN KMS adalah PPN yang terutang atas kegiatan membangun bangunan, baik baru maupun lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan.
Kegiatan pembangunan menjadi terutang PPN KMS jika bangunan yang didirikan akan digunakan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha, memiliki luas minimal 200 meter persegi, dan dibangun sekaligus atau bertahap dalam waktu tidak lebih dari 2 tahun.
PPN KMS yang terutang sebesar 20% dari tarif PPN dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tidak termasuk tanah. Dengan demikian, PPN yang dikenakan sebesar 2,2% dari biaya bangunan di luar biaya perolehan tanah.
Dasar pengenaan pajak dari PPN KMS berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
PPN KMS terutang sejak saat dimulainya pembangunan sampai dengan bangunan selesai dibangun. PPN wajib disetor ke kas negara paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)