Tampilan laman installer-efaktur.pajak.go.id.
JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah wajib pajak mengeluhkan kendala saat mengunduh (download) PDF faktur pajak dalam jumlah banyak (massal/multiple) melalui e-faktur 4.0.
Terkait dengan kendala tersebut, tim terkait di internal Ditjen Pajak (DJP) sudah melakukan penanganan kemarin, Selasa (23/7/2024). Hari ini, Rabu (24/7/2024) sudah ada solusi atas kendala tersebut melalui patch update aplikasi e-faktur 4.0.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait kendala ekspor PDF FP (faktur pajak) keluaran silakan coba langkah-langkah berikut,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons warganet di media sosial X.
Langkah-langkah yang dimaksud, pertama, silakan update patch e-faktur 4.0 pada laman efaktur.pajak.go.id > pengumuman > aplikasi e-faktur terbaru > patch update aplikasi e-faktur 4.0. Kedua, pastikan FP keluaran yang dipilih statusnya sudah approval sukses.
Ketiga, coba simpan pada folder penyimpanan yang berbeda atau buat folder baru. Keempat, jika memilih ekspor > buat file PDF (banyak file), pastikan tidak mengubah folder name.
Adapun terkait dengan update patch e-faktur 4.0, Kring Pajak – saat merespons warganet lainnya – menjelaskan beberapa langkah yang dapat dicoba. Pertama, download update patch e-faktur 4.0 sesuai dengan jenis OS yang sedang digunakan (https://installer-efaktur.pajak.go.id).
Kedua, lakukan extract file tersebut sehingga menghasilkan file ‘ETaxInvoiceMain.exe’. Ketiga, salin (copy) dan tempel (paste) untuk menimpa file ‘ETaxInvoiceMain.exe’ tersebut ke folder aplikasi e-faktur yang digunakan (existing). Keempat, jalankan aplikasi karena sudah siap digunakan kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketika e-faktur versi 4.0 sudah mulai digunakan, semua dokumen yang sudah dimasukkan pada e-faktur versi 3.2 tetap ada. Semua inputan, mulai dari faktur, dokumen lain, hingga retur yang sudah masuk aplikasi e-faktur 3.2 tidak akan hilang.
Adapun e-faktur desktop versi 4.0, e-faktur web based, dan e-nofa akan mengakomodasi penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Aplikasi juga akan menampilkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Simak ‘Ada e-Faktur 4.0, Simak Lagi Aturan Waktu Buat dan Upload Faktur Pajak’. (kaw)