ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak yang Telanjur Dibatalkan Tak Bisa Dianulir, Harus Gimana?

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 Agustus 2024 | 12.00 WIB
Faktur Pajak yang Telanjur Dibatalkan Tak Bisa Dianulir, Harus Gimana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa faktur pajak yang sudah dibatalkan maka statusnya menjadi faktur pajak yang batal. Dengan begitu, secara sistem faktur pajak tersebut tidak bisa dianulir pembatalannya. 

Apabila pembatalan yang dilakukan 'tidak disengaja' dan transaksinya benar terjadi, wajib pajak mau tak mau perlu membuat faktur pajak baru. 

"Apakah SPT-nya sudah dilaporkan? Jika sudah maka dapat dilakukan pembetulan SPT," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Senin (19/8/2024). 

Dalam menerbitkan faktur pajak yang baru, penjual perlu menyampaikan ke pembeli. Karena faktur pajak lama sudah dibatalkan maka untuk pembeli juga akan batal faktur pajak masukannya. 

"Jika sudah buat faktur baru dan sudah approval sukses, silakan buat SPT pembetulannya agar faktur yang baru ter-upload masuk ke SPT," cuit Kring Pajak lagi.

Selain itu, wajib pajak juga diimbau mengonfirmasikan ke KPP terdaftar terkait dengan faktur pajak yang tidak sengaja dibatalkan. 

Otoritas pajak menambahkan apabila pembuatan faktur pajak baru tersebut ternyata dilakukan setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat maka PKP akan dikenai sanksi administratif.

Tarif sanksi administratif atas keterlambatan pembuatan faktur pajak diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU HPP. Pada ayat tersebut diatur jika PKP terlambat atau tidak membuat faktur pajak maka akan dikenakan denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.

Selain itu, PPN yang tercantum dalam pembuatan faktur pajak dianggap tidak dibuat sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak wajib dibuat pada saat-saat tertentu. Pertama, saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Kedua, saat penerimaan pembayaran jika terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.

Ketiga, saat penerimaan pembayaran termin jika penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Keempat, saat ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP. Kelima, saat lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan PPN. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.