Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Setelah pembaruan aplikasi e-faktur 4.0, tampilan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) bisa muncul otomatis pada cetakan faktur pajak.
Apabila NPWP lawan transaksi sudah dipadankan maka NPWP 16 digit dan NITKU akan muncul pada cetakan faktur pajak setelah di-upload oleh penjual. Namun, ada kalanya NPWP 16 digit dan NITKU belum muncul pada cetakan faktur pajak. Jika demikian, faktur pajak tetap sah?
"Tidak masalah, sepanjang faktur pajak tersebut memuat keterangan yang disebutkan dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022 dan tidak perlu dilakukan penggantian faktur pajak," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Selasa (20/8/2024).
Tidak kalah penting, wajib pajak perlu memastikan NPWP lawan transaksi sudah padan. Jika NPWP lawan transaksi sudah padan, NPWP 16 digit dan NITKU akan tetap muncul pada cetakan faktur pajak meskipun yang digunakan sebagai referensi adalah NPWP 15 digit.
“Ketika merekam faktur pajak dengan menggunakan NPWP 15 digit maka di cetakan faktur pajak akan ada kemungkinan NPWP 16 digit dan NITKU tidak muncul ketika data wajib pajak belum padan,” imbuh Kring Pajak.
Adapun sesuai dengan Pasal 5 PER-03/PJ/2023 s.t.d.d PER-11/PJ/2023, sejumlah keterangan yang harus dicantumkan antara lain, pertama, nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP.
Ketiga, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, PPnBM yang dipungut. Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Kring Pajak menambahkan terkait dengan pembuatan faktur pajak pengganti. Jika faktur pajak normalnya menggunakan NPWP 15 digit, faktur pajak penggantinya tetap akan menggunakan NPWP 15 digit. (sap)