Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak mengenakan cukai atas minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) tradisional. Ketentuan pengecualian MMEA tradisional dari pengenaan cukai tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang (UU) Cukai.
Merujuk pasal tersebut, cukai tidak dipungut atas MMEA hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian, dan tidak dikemas untuk penjualan eceran. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan pada masyarakat di beberapa daerah.
“Tidak dipungutnya cukai atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di beberapa daerah yang membuat barang tersebut secara sederhana dan merupakan sumber mata pencaharian,” bunyi penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU Cukai, dikutip pada Kamis (22/8/2024).
Adapun yang dimaksud dengan ‘dikemas untuk penjualan eceran’ adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
Ketentuan cukai tidak dipungut atas MMEA tradisional diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai. Berdasarkan Pasal 3 PMK tersebut, cukai tidak dipungut atas MMEA dari hasil peragian atau penyulingan sepanjang memenuhi 4 ketentuan.
Pertama, dibuat oleh rakyat di Indonesia. Kedua, pembuatannya dilakukan secara seclerhana, dengan menggunakan peralatan sederhana yang lazim digunakan oleh rakyat Indonesia dan produksinya tidak melebihi 25 liter per hari.
Ketiga, semata-mata untuk mata pencaharian. Keempat, tidak clikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran. Adapun keempat syarat tersebut bersifat akumulatif. Hal ini berarti MMEA harus memenuhi seluruh syarat tersebut agar bisa tidak dipungut cukai.
Adapun pembuatan, pengedaran, atau penjualan MMEA yang memenuhi tersebut tidak wajib diberitahukan kepada kepala kantor bea dan cukai dan tidak wajib dilindungi dengan dokumen cukai. Selain itu, orang yang membuat MMEA tradisional dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC.
Kendati demikian, peredaran MMEA tradisional tersebut tetap diawasi oleh DJBC. Merujuk Surat Edara No. SE-19/BC/2012, pengawasan itu di antaranya berupa pendataan pembuatan dan penjualan MMEA tradisional oleh Kantor Pelayanan Umum (KPU) atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC).
Selain itu, KPU atau KPPBC juga melakukan dokumentasi terhadap tempat dan peralatan sederhana pembuatan MMEA tradisional. Apabila dalam pengawasan tersebut ditemukan adanya pelanggaran atas ketentuan terkait dengan MMEA tradisional maka bisa ditindak dan diberikan sanksi.
Selain mengatur MMEA yang tidak dipungut cukai, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan cukai untuk MMEA tertentu. Pembebasan tersebut diberikan atas MMEA untuk keperluan peribatadan umum. Simak Ingat! Minuman Beralkohol untuk Keperluan Peribadatan Bebas Cukai. (sap)