Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan sambutan saat penganugerahan Bali Tourism Awards 2024 di Denpasar, Bali, Selasa (6/8/2024). Bali Tourism Awards ke-9 tahun 2024 diselenggarakan untuk memberikan apresiasi kepada pelaku jasa pariwisata yang mendukung pembangunan dalam rangka memajukan industri dan objek wisata di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut harga tiket pesawat akan segera turun seiring dengan insentif perpajakan yang bakal diberikan pemerintah.
Sandiaga mengatakan pemerintah sedang menyiapkan insentif perpajakan untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik. Penurunan tarif angkutan udara ditargetkan dapat mulai terasa pada Oktober 2024.
"Kira-kira di bulan Oktober ini mudah-mudahan sudah bisa turun sekitar 10%," katanya, dikutip pada Jumat (30/8/2024).
Sandiaga mengatakan pemerintah telah merumuskan setidaknya 3 insentif perpajakan untuk menurunkan harga tiket pesawat. Pasalnya, pajak dan bea masuk menjadi komponen yang menyebabkan harga tiket pesawat domestik menjadi lebih mahal.
Ketiga insentif tersebut yakni penurunan pajak untuk suku cadang pesawat, penundaan bea masuk atas komponen pesawat, dan insentif pajak untuk avtur.
"Itu bisa menurunkan secara signifikan harga tiket  pesawat," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenhub telah membuat kajian kebijakan untuk menurunkan tiket pesawat terbang domestik. Kemenhub pun mengusulkan sederet kebijakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut antara lain memberi insentif fiskal terhadap biaya bahan bakar, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).
Insentif pajak diusulkan memberikan atas avtur dan suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan. Kemudian, Kemenhub juga mengusulkan penghapusan pajak atas tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta kesetaraan perlakuan (equal treatment) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya berdasarkan PMK 80/2012. (sap)