KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut: Penerimaan Pajak Bisa Naik Jika Tata Kelola Sawit Masuk SIMBARA

Dian Kurniati
Rabu, 18 September 2024 | 13.00 WIB
Luhut: Penerimaan Pajak Bisa Naik Jika Tata Kelola Sawit Masuk SIMBARA

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyampaikan paparan dalam konferensi pers Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai tata komoditas kelola kelapa sawit perlu diperbaiki melalui penerapan sistem seperti Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA).

Luhut mengatakan SIMBARA telah terbukti mampu memperbaiki tata kelola komoditas melalui integrasi sistem. Menurutnya, sistem serupa juga dapat diterapkan untuk kelapa sawit sejalan dengan perbaikan data untuk meningkatkan penerimaan pajak.

"Data ini kami lengkapi dan dengan data ini maka nanti penerimaan pajak akan jauh lebih banyak," katanya, dikutip pada Rabu (18/9/2024).

Luhut mengatakan penerapan SIMBARA bermula dari komoditas batu bara, serta sudah diperluas untuk timah dan nikel. Menurutnya, sistem SIMBARA juga perlu diterapkan untuk komoditas selain mineral dan batu bara, terutama kelapa sawit.

Dia menjelaskan pemerintah sedang berupaya memperbaiki tata kelola komoditas kelapa sawit melalui perbaikan data. Menurutnya, lahan perkebunan kelapa sawit Indonesia saat ini tercatat mencapai 17 juta hektare, lebih besar dari data awal seluas 12 juta hektare.

Sejalan dengan perbaikan data dan tata kelola, Luhut meyakini kontribusi komoditas SDA pada penerimaan negara juga dapat ditingkatkan. Dia pun berharap semua kementerian mendukung upaya tersebut dengan menyediakan data yang dibutuhkan.

"Sekarang ada Kementerian yang saya lihat datanya tidak diberikan, saya laporkan pada presiden terpilih. Ini harus diperbaiki dengan cara audit BPKP," ujarnya.

Pengembangan SIMBARA telah dimulai pada 2020 atas kerja sama Ditjen Anggaran, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Lembaga National Single Window dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia.

SIMBARA merupakan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor minerba yang terbentuk dari hasil integrasi sistem dan data. Proses bisnis yang tercakup pada sistem ini mulai dari perencanaan penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan komoditas minerba, serta yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance di pelabuhan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menilai implementasi SIMBARA berpotensi terus diperluas hingga ke semua mineral, bahkan kelapa sawit. Menurutnya, SIMBARA akan membantu pemerintah meningkatkan pelayanan, memperkuat pengawasan, serta optimalisasi penerimaan negara yang bersumber dari mineral dan batu bara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.