Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa kembali menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.
Ketika membacakan pandangan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Muhammad Kadafi mengatakan rencana menaikkan tarif PPN pada tahun depan perlu dipertimbangkan kembali.
"PKB dengan berpegang pada prinsip 'mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan' secara tegas meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali apakah penerapan PPN 12% pada 2025 sudah tepat atau belum," katanya, dikutip pada Rabu (18/9/2024).
Sementara itu, Ketua Banggar Said Abdullah sudah meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum benar-benar menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Kalau dari sisi UU HPP memang harus naik. Tinggal naiknya itu pemerintah harus lihat-lihat juga, apakah kondisi dan daya beli masyarakat sudah dihitung? Kondisi perusahaan industri kita apakah memungkinkan untuk kenaikan itu? Tidak perlu dipaksakan," tuturnya.
Sebagai informasi, tarif PPN dijadwalkan naik dari 11% ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Meski demikian, pemerintah memiliki ruang untuk menurunkan tarif PPN menjadi paling rendah 5% hingga atau meningkatkan tarif PPN menjadi maksimal paling tinggi 15%.
Keputusan menurunkan atau menaikkan tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi ataupun kebutuhan anggaran untuk mendanai pembangunan.
"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. (rig)