Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam konferensi pers APBN Kita.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp183,2 triliun hingga Agustus 2024. Realisasi ini setara 57,1% dari target pada APBN 2024 senilai Rp321 triliun.
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan realisasi ini mengalami pertumbuhan sebesar 6,8% dibandingkan dengan periode yang sama 2023. Menurutnya, seluruh komponen penerimaan telah mengalami perbaikan.
"Seluruh komponen penerimaan kepabeanan dan cukai juga terpantau mengalami pertumbuhan," katanya, dikutip pada Selasa (24/9/2024).
Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai ini lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hingga Agustus 2023, penerimaan kepabeanan dan cukai saat itu terkontraksi 16,8%.
Thomas menjelaskan penerimaan bea masuk telah mencapai Rp33,9 triliun hingga Agustus 2024 atau 59,1% dari target APBN. Kinerja bea masuk ini tumbuh sebesar 3,1% yang didorong oleh naiknya nilai impor sebesar 3,4% dan menguatnya nilai tukar dolar AS.
Meski demikian, tarif efektif bea masuk terpantau turun menjadi 1,34% dari periode yang sama tahun lalu 1,44%, karena penurunan penerimaan dari komoditas utama seperti kendaraan bermotor, suku cadang kendaraan dan produk baja.
Kemudian, penerimaan bea keluar tercatat mencapai Rp10,9 triliun atau 62,2% dari target APBN. Penerimaan bea keluar ini tumbuh signifikan sebesar 59,3% yang dipengaruhi oleh kebijakan relaksasi ekspor komoditas tembaga.
Bea keluar dari ekspor tembaga mengalami pertumbuhan 567,8% dengan kontribusi terhadap total penerimaan bea keluar mencapai 77,1%. Di sisi lain, terjadi penurunan bea keluar dari produk sawit sebesar 57,3% sebagai dampak dari penurunan harga dan volume ekspor.
Adapun untuk penerimaan cukai, realisasinya telah mencapai Rp138,4 atau 56,2% dari target APBN. Penerimaan cukai juga terpantau tumbuh 5,0%.
Pada cukai hasil tembakau, realisasinya senilai Rp132,8 triliun atau tumbuh 4,7% karena dipengaruhi oleh kenaikan produksi terutama hasil tembakau golongan 2 dan 3. Setelahnya, penerimaan cukai dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp5,4 triliun atau tumbuh 11,9% sebagai dampak kebijakan kenaikan tarif dan kenaikan produksi.
"Untuk komoditas etil alkohol, juga tumbuh 21,9% sejalan dengan kenaikan produksinya," ujarnya. (sap)