Kantor Pusat DJBC.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sudah terdapat 90 perusahaan yang telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan total pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp101 triliun. Menurutnya, pengusaha barang kena cukai tetap wajib melakukan pelunasan meski ada pelonggaran waktu.
"Nilainya [penundaan pelunasan cukai 90 hari] Rp101 triliun, dan sudah dilunasi Rp60 triliun," katanya dikutip pada Rabu (25/9/2024).
Askolani menuturkan penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari bertujuan untuk membantu pabrik rokok melonggarkan arus kas, sejalan dengan kebijakan kenaikan tarif cukai. Pelonggaran serupa juga telah diberikan pada 2020 hingga 2023.
PER-2/BC/2024 mengatur penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukan sejak 1 Maret 2024 hingga 31 Oktober 2024. Untuk jatuh tempo cukai yang melewati 31 Desember 2024, pelunasannya maksimal pada 31 Desember 2024.
Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Relaksasi ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.
Perhitungan pagu penundaan itu sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir. Adapun pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.
Menurut Askolani, kebijakan penundaan pelunasan cukai tersebut tidak akan berdampak pada kinerja penerimaan cukai pada tahun ini.
"Di Oktober nanti, ini [waktu penundaan pelunasan pita cukai] akan kembali ke 2 bulan sehingga dalam 1 tahun tidak akan mempengaruhi target penerimaan cukai yang sudah ditetapkan di dalam APBN 2024," ujarnya. (rig)