Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Muchamad Arifin (paling kiri).
ANYER, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengenaan PPN atas iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) di apartemen bukan merupakan kebijakan baru.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Muchamad Arifin mengatakan jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari PPN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.
"Sebenarnya yang terutang [PPN] kan bukan semuanya. Kalau di medsos kan seakan-akan listrik yang dibayarkan penghuni apartemen dikenai PPN, kan tidak," katanya, Kamis (26/9/2024).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf l PP 49/2022, penyerahan listrik termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik dibebaskan dari pengenaan PPN. Listrik dikenai PPN khusus atas penyerahan ke rumah dengan daya di atas 6.600 VA.
Penyerahan air bersih baik yang sudah siap diminum maupun yang belum siap diminum termasuk juga dibebaskan dari pengenaan PPN. Fasilitas ini juga berlaku atas biaya sambung dan biaya beban tetap air bersih.
"Bukan biaya listrik atau airnya yang terutang PPN, tetapi jasa atas pengurusan itu. Misalnya tagihan listrik 50, lalu di-charge lagi dengan nilai tertentu menjadi 70 atau 80. Kan ada selisih, nanti kalau di invoice-nya dipisah maka yang terutang sebenarnya jasanya saja," tutur Arifin.
Bila suatu barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tidak disebutkan sebagai BKP/JKP yang dibebaskan dari PPN baik dalam PP 49/2022 atau regulasi lainnya, penyerahan BKP/JKP tersebut adalah penyerahan yang terutang PPN.
Merujuk pada Pasal 16 UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memiliki ruang untuk membebaskan BKP/JKP dari pengenaan PPN baik untuk sementara waktu maupun selamanya berdasarkan PP. (rig)