Modul Coretax System oleh DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah mengembangkan proses bisnis pelaporan SPT yang lebih efektif dan efisien, termasuk untuk SPT Tahunan PPh Badan. Rencananya, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan akan turut terintegrasi dalam coretax.
Guna mempermudah wajib pajak beradaptasi, DJP pun telah merilis simulator coretax dan buku manual (modul) coretax Seri Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Mengacu pada 2 sumber pembelajaran itu, kini pelaporan SPT Tahunan PPh Badan bisa dijalankan dengan konsep impersonating.
“Dalam coretax, penyelesaian hak dan kewajiban wajib pajak dijalankan dengan konsep impersonating, di mana pengelolaan akun coretax (baik badan maupun orang pribadi dengan perwakilan) dapat dijalankan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai pengurus/wakil atau kuasa yang telah ditunjuk,” bunyi salah satu penjelasan pada simulator coretax, dikutip pada Jumat (27/9/2024).
Dengan demikian, pengurus, wakil, atau kuasa kini bisa login sebagai representative lalu memilih peran (role) sebagai wajib pajak badan atau orang pribadi yang diwakilinya. Opsi ini tersedia pada bagian role access yang berada di pojok kanan atas halaman coretax.
Apabila wajib pajak bertindak sebagai wakil/kuasa maka bagian role akses tersebut akan menunjukkan posisi peran yang diwakilinya (you are currently impersonating user: Nama wajib pajak-NPWP).
Role access ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan akses ke akun wajib pajak. Sebab, hanya wajib pajak pengurus, wakil, atau kuasanya saja yang benar-benar dapat mengelola akun wajib pajak yang bersangkutan.
Modul Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan juga memerinci tata cara pembuatan, pengisian, penyampaian, hingga lampiran SPT. Secara ringkas, modul itu terbagi menjadi 3 bab, meliputi: Ketentuan Umum SPT Tahunan PPh Badan; Tata Cara Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan; dan Lampiran-Lampiran.
Berdasarkan modul tersebut, wajib pajak perlu mengisi sejumlah pertanyaan pada bagian buat SPT (create tax return). Setelah Formulir SPT Tahunan Badan terbentuk, wajib pajak bisa lanjut untuk melakukan pengisian SPT.
Adapun sistem akan menampilkan formulir SPT Tahunan Badan yang terdiri atas SPT Induk (main form) beserta lampiran-lampiran. Wajib pajak pun akan dipandu untuk mengisi kolom yang tersedia pada SPT Induk (main form) serta memilah lampiran yang perlu dilengkapi melalui pertanyaan singkat sesuai kondisi wajib pajak.
Modul tersebut juga telah menguraikan tata cara pengisian pada setiap bagian main form serta lampiran hingga cara mengunduh bukti penerimaan elektronik (BPE). Ada pula penjelasan tata cara pelunasan apabila status SPT wajib pajak kurang bayar. Untuk memperoleh modul tersebut, Anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut. (sap)