Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Status nomor pokok wajib pajak (NPWP) non-efektif (NE) diberikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Mengingat belum dihapus, NPWP NE dapat diaktifkan kembali oleh wajib pajak bersangkutan dengan mengajukan permohonan melalui kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, live chat pajak.go.id, atau melalui Kring Pajak 1500200.
“Hai, Kak. Jika status NPWP NE, silakan melakukan pengaktifan kembali NPWP melalui KPP terdaftar atau melalui livechat pada laman pajak.go.id atau telepon 1500200 pada hari dan jam kerja,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Senin (30/9/2024).
Ketentuan mengenai pengaktifan kembali wajib pajak NE diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.
Untuk mengajukan permohonan, wajib pajak perlu mengisi dan menandatangani formulir pengaktifan kembali wajib pajak NE serta melampirkan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung tersebut merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi kriteria NE. Kriteria wajib pajak non-efektif dapat dilihat dalam Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020.
Dalam hal permohonan pengaktifan kembali secara tertulis, wajib pajak dapat menyampaikan langsung kepada KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar.
Permohonan tertulis juga dapat dikirimkan melalui pos, ekspedisi, atau jasa kurir dengan dilengkapi bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar.
Apabila mengajukan pengaktifan kembali melalui contact center atau laman pajak.go.id maka wajib pajak harus memenuhi proses validasi identitas untuk membuktikan wajib pajak sendiri yang mengajukan permohonan tersebut. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)