Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pendaftaran wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) nantinya juga dapat dilakukan melalui coretax.
Ditjen Pajak (DJP) pun telah menerbitkan Buku Manual Coretax Modul Pendaftaran Wajib Pajak PMSE. Melalui modul tersebut, DJP menjabarkan petunjuk penggunaan aplikasi coretax serta tata cara pendaftaran wajib pajak PMSE via coretax.
“....pendaftaran NPWP PMSE ini dapat digunakan oleh berbagai jenis PMSE yang ada di Indonesia,” bunyi salah satu poin penjelasan pada modul tersebut, dikutip pada rabu (2/10/2024).
Adapun menu pendaftaran wajib pajak PMSE dapat diakses pada halaman login aplikasi Coretax. Lebih tepatnya, menu tersebut dapat diakses dengan mengeklik New Registration (Pendaftaran Baru) yang berada di bawah kolom username dan password pada halaman login portal coretax.
Selanjutnya, wajib pajak akan diminta untuk memilih jenis wajib pajak. Pada langkah ini, wajib pajak PMSE harus memilih Foreign eCommerce VAT Collector. Pendaftaran wajib pajak PMSE juga dapat disampaikan oleh kuasanya.
Hal ini dimungkinkan dengan mengeklik kotak centang (checkbox) Is the application submitted by a taxpayer representative? (Apakah Permohonan Diajukan oleh Perwakilan Wajib Pajak?) Namun, jika permohonan tidak disampaikan oleh kuasa maka checkbox tidak perlu diklik.
Pada proses pendaftaran ini wajib pajak PMSE akan diminta mengisi detail identitas yang terdiri atas nama perusahaan dan negara asal. Setelah itu, wajib pajak PMSE akan diminta melengkapi detail kontak yang terdiri atas email; nomor telepon seluler; nomor faksimili; nomor telepon perusahaan; dan website.
Setelah semua terisi, wajib pajak PMSE diminta memasukkan data taxpayer’s related person (penanggung jawab/person in charge). Informasi yang harus dimasukkan mulai dari, kewarganegaraan, negara asal, nomor passport, NPWP dari negara asal bagi warga negara asing, jenis pihak terkait, hingga kontak yang bersangkutan.
Ada pula informasi seputar alamat utama wajib pajak PMSE dan data ekonomi wajib pajak. Data ekonomi yang dimaksud meliputi klasifikasi lapangan usaha (KLU), merk dagang/bisnis, mata uang pembukuan, pendapatan dalam setahun, hingga jumlah pengunjung atau pengakses dari Indonesia per tahun.
Untuk mempelajari lebih lanjut tata cara pendaftaran wajib pajak PMSE, Anda dapat mengunduh Buku Manual Coretax Modul Pendaftaran Wajib Pajak PMSE melalui tautan berikut. Simak juga Apa Itu Pemungut PPN PMSE? (sap)