Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) nantinya bakal membuka peluang bagi wajib pajak untuk mendaftarkan dirinya dengan lebih dari 1 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (3/10/2024).
Nantinya, ketika mendaftarkan diri pada coretax system, wajib pajak harus memasukkan 1 KLU Utama dan diperbolehkan menambahkan beberapa KLU lainnya.
"Wajib pajak harus mengisi 1 KLU sesuai dengan kegiatan usaha yang dominan atau utama. Dalam hal terdapat kegiatan usaha lain, dapat ditambahkan lebih dari 1 KLU tambahan," sebut DJP dalam video tutorial coretax.
Dalam proses pendaftaran, setiap KLU harus dilengkapi dengan deskripsi KLU, merek dagang, jumlah pegawai, omzet tahunan, metode pembukuan, mata uang pembukuan, dan tahun buku.
Saat ini, ketentuan mengenai KLU diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2022.
Sejak mulai berlakunya perdirjen tersebut, DJP menggunakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sebagai KLU bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Sekadar catatan, KLU merupakan pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh wajib pajak.
Bila wajib pajak memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda, wajib pajak perlu menentukan 1 KLU utama. KLU utama pada suatu tahun pajak ditentukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan omzet atau penghasilan terbesar pada tahun pajak sebelumnya.
KLU utama tak hanya berlaku bagi wajib pajak badan, tetapi juga bagi keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi atas aktivitas atau kegiatan ekonomi yang dilakukan seluruh anggota keluarga.
Jika wajib pajak memiliki aktivitas atau kegiatan ekonomi terintegrasi, KLU kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen atas suatu produk ditentukan dengan 1 KLU utama.
Selain bahasan mengenai KLU dalam coretax system, ada pula pemberitaan mengenai pengunaan deposit pajak pada coretax system, fitur geotagging dalam pendaftaran wajib pajak, kebijakan PPN ditanggung pemerintah yang berlanjut hingga akhir tahun, serta target belanja pemerintah dalam APBN tahun ini.
Data yang tersimpan dalam basis data DJP akan disertai dengan penanda lokasi wajib pajak (geotagging). Hal ini merupakan fitur baru yang tersedia dalam coretax administration system.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan fitur tag location akan membuat data mengenai wajib pajak makin akurat. Melalui fitur ini pula, komunikasi antara otoritas dan wajib pajak bakal lebih mudah.
"Ketika nanti kami dari Direktorat Jenderal Pajak ingin berkomunikasi dengan wajib pajak melalui surat, melalui kunjungan langsung, akan langsung ketemu," dalam video Cara Bijak Daftar Pajak. (DDTCNews)
Wajib pajak yang memanfaatkan fitur deposit pajak pada aplikasi coretax administration system tidak berhak mendapatkan imbalan bunga atas saldo dalam deposit tersebut.
Fitur deposit pajak dibuat serta merta agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu sebelum timbulnya kewajiban pajak. Dengan fitur ini, wajib pajak bisa terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran.
"Konsep deposit pajak menurut definisi adalah pembayaran pajak yang belum terikat ke 1 jenis pajak tertentu. Penggunaan deposit pajak dalam pelunasan pajak dapat mencegah wajib pajak dari sanksi keterlambatan bayar," tulis DJP dalam simulator coretax. (DDTCNews)
Pendaftaran wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) nantinya juga dapat dilakukan melalui coretax.
Menu pendaftaran wajib pajak PMSE dapat diakses pada halaman login aplikasi coretax. Lebih tepatnya, menu tersebut dapat diakses dengan mengeklik New Registration (Pendaftaran Baru) yang berada di bawah kolom username dan password pada halaman login portal coretax.
Selanjutnya, wajib pajak akan diminta untuk memilih jenis wajib pajak. Pada langkah ini, wajib pajak PMSE harus memilih Foreign eCommerce VAT Collector. Pendaftaran wajib pajak PMSE juga dapat disampaikan oleh kuasanya. (DDTCNews)
Adanya perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% dinilai menjadi peluang yang tepat bagi masyarakat untuk membeli rumah. Tahun depan, biaya pembelian rumah diprediksi bakal menanjak. Apalagi tarif PPN akan naik jadi 12%.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto menyampaikan perpanjangan stimulus PPN DTP 100% merupakan dukungan pemerintah terhadap industri properti.
REI menargetkan pembebasan PPN untuk rumah siap huni itu bisa mendorong pertumbuhan kredit perumahan rakyat (KPR) pada 2024 setidaknya 11% atau setara dengan realisasi 2023 lalu. (Harian Kompas)
Pemerintah pusat masih harus merealisasikan anggaran Rp1.098,98 triliun pada sisa tahun ini. Angka itu setara dengan 44,5% dari pagu APBN 2024 yang mencapai Rp2.467,5 triliun.
Realisasi belanja pemerintah pusat pada Januari hingga Agustus 2024 sendiri mencapai Rp1.368,5 triliun atau setara 55,5%.
Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet memprediksi belanja pemerintah pusat akan lebih cepat dan menopang pertumbuhan belanja negara secara keseluruhan. Menurutnya, belanja modal, belanja barang, dan belanja pegawai berpotensi menyumbang pertumbuhan pada belanja negara. (Kontan) (sap)