Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Beasiswa yang diterima karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sepanjang memenuhi persyaratan. Perincian syarat beasiswa yang tidak dikenakan PPh diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2020.
Merujuk PMK 68/2020, beasiswa dikecualikan sebagai objek PPh jika penerima beasiswa merupakan warga negara indonesia (WNI) dan untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
“Penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 68/2020, dikutip pada Jumat (4/10/2024).
Pendidikan formal berarti jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sementara itu, pendidikan non formal berarti jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Komponen beasiswa itu terdiri atas: biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah; lembaga pendidikan atau pelatihan; biaya ujian; biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil; biaya buku; biaya transportasi, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.
Namun, pengecualian beasiswa dari objek PPh tidak berlaku apabila pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari perusahaan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga dengan penerima beasiswa. Hubungan keluarga itu baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping 1 derajat.
Selain itu, pengecualian beasiswa dari objek PPh juga tidak berlaku apabila perusahaan sebagai pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan karyawan yang bersangkutan.
PMK 68/2020 tidak memerinci pengertian dari hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan. Kendati demikian, pengertian dari hubungan tersebut dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 94/2010.
Mengacu Pasal 8 ayat (2) PP 94/2010, hubungan usaha terjadi apabila antara wajib pajak pemberi dengan wajib pajak penerima terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak. Transaksi yang bersifat rutin itu berupa pembelian, penjualan, atau pemberian imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Sementara itu, hubungan kepemilikan atau penguasaan antara wajib pajak pemberi dan wajib pajak penerima terjadi apabila memenuhi di antara 2 kriteria. Pertama, penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh.
Kedua, hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh. Adapun Pasal 18 ayat (4) UU PPh pada hakikatnya mengatur perihal hubungan istimewa.
Hal ini berarti apabila di antara perusahaan dan karyawan terdapat hubungan keluarga, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan, seperti yang telah disebutkan maka beasiswa itu merupakan objek PPh bagi penerima. Dengan demikian, beasiswa itu akan dikenakan PPh.
Sebagai informasi, hubungan antara perusahaan dan karyawan dikategorikan sebagai hubungan pekerjaan bukan hubungan usaha. Pengertian hubungan pekerjaan di antaranya dapat mengacu pada PP 94/2010.
“Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan...antara wajib pajak pemberi dengan wajib pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut,” bunyi Pasal 8 ayat (3) PP 94/2010. (rig)