CORETAX SYSTEM

Coretax Sediakan Fitur Pendaftaran Objek PBB P5L, Begini Detailnya

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 07 Oktober 2024 | 11.37 WIB
Coretax Sediakan Fitur Pendaftaran Objek PBB P5L, Begini Detailnya

Modul Coretax System oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNewsCoretax akan turut mengintegrasikan pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya (PBB P5L).

Dengan demikian, wajib pajak nantinya dapat mendaftarkan objek PBB P5L tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun pendaftaran PBB P5L dapat dilakukan dengan membuka menu Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L melalui aplikasi coretax.

“Menu pendaftaran objek pajak PBB P5L ini dapat digunakan untuk mendaftarkan berbagai jenis objek pajak PBB P5L. Menu Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L ini dapat diakses pada menu My Portal Coretax,” jelas DJP melalui Buku Manual Coretax Modul Pendaftaran Objek PBB P5L, dikutip pada Senin (7/10/2024),

Seperti jenis pajak lainnya, pendaftaran objek PBB-P5L bisa dilakukan sendiri atau oleh diwakili/dikuasakan. Untuk mendaftarkan objek PBB-P5L melalui coretax, terdapat beragam informasi yang perlu diisi.

Informasi tersebut di antaranya adalah identitas wajib pajak serta data objek pajak. Data objek pajak yang diminta meliputi nomor izin objek pajak, tanggal izin objek pajak, nama objek pajak, sektor,  jenis/subsektor, jenis bumi, badan perizinan, dan luas objek pajak.

Ada pula permintaan informasi detail alamat objek pajak serta dokumen yang dipersyaratkan. Adapun dokumen yang dipersyaratkan itu meliputi foto objek pajak, dokumen izin usaha, dokumen izin objek pajak, serta peta luar objek pajak.

Apabila seluruh informasi yang diminta telah terisi, wajib pajak dapat mengirimkannya secara daring dengan mengeklik Submit. Permohonan akan diteliti oleh petugas kantor pelayanan pajak (KPP) dan Bukti Penerimaan Surat akan dikirimkan ke akun coretax wajib pajak yang bersangkutan.

Perlu diingat, informasi yang disampaikan pada modul DJP dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pengembangan coretax. Untuk mempelajari lebih lanjut, Anda dapat mengunduh Buku Manual Coretax Modul Pendaftaran Objek PBB P5L melalui tautan berikut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.