Modul Coretax System oleh DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Saluran pendaftaran wajib pajak akan diperluas setelah berlakunya coretax. Pascaberlakunya coretax, proses pendaftaran wajib pajak juga dapat dilakukan melalui kantor pajak di unit mana pun.
Dengan demikian, pendaftaran tidak lagi harus dilakukan melalui kantor pajak sesuai dengan alamat wajib pajak. Perubahan beragam proses registrasi tersebut telah diuraikan dalam video tutorial pada saluran Youtube Ditjen Pajak (DJP) dan Buku Manual Coretax Modul Pendaftaran Wajib Pajak Badan.
“Seluruh layanan registrasi dapat dilakukan di KPP atau melalui Pos Indonesia, serta melalui saluran digital dan Kring Pajak. Saluran lain sangat diperluas: OSS untuk usahawan, AHU untuk badan usaha dan badan hukum, PJAP untuk semua jenis wajib pajak,” terang DJP, dikutip pada Senin (7/10/2024),
Sesuai dengan penjelasan tersebut, wajib pajak badan hukum atau badan usaha nantinya dapat memperoleh NPWP melalui saluran terintegrasi Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kemenkumham).
Mengacu pada penjelasan DJP, badan hukum seperti perseroan terbatas (PT), perseroan perseorangan (PP), yayasan, dan asosiasi dapat memperoleh NPWP melalui sistem administrasi badan hukum (SABH) Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU).
Selanjutnya, badan usaha seperti perseroan komanditer (CV), firma, dan persekutuan perdata dapat memperoleh NPWP melalui sistem administrasi badan usaha (SABU) Ditjen AHU. Sementara itu, wajib pajak badan lainnya dapat melakukan pendaftaran melalui kanal 3C dengan validasi SK Pengesahan.
Lebih lanjut, penjabaran tata cara pendaftaran akun coretax untuk wajib pajak badan diuraikan dalam Modul Pendaftaran Wajib Pajak Badan. Berdasarkan modul itu, salah satu informasi yang akan diminta dalam proses pendaftaran akun coretax adalah nomor surat keputusan (SK) pengesahan pendirian perusahaan.
Nomor SK pengesahan itu akan divalidasi ke Ditjen AHU. Apabila nomor yang dicantumkan valid maka sejumlah data akan terisi otomatis. Data tersebut antara lain nama wajib pajak, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), penanggung jawab dan alamat wajib pajak.
Informasi lain yang harus diisi seperti jenis wajib pajak badan (PT, CV, firma, dan lain-lain), metode pembukuan, mata uang pembukuan, dan periode pembukuan. Selain itu, wajib pajak badan dapat menambahkan informasi mengenai wajib pajak yang terkait dengan badan (related taxpayers).
Adapun wajib pajak terkait yang dapat ditambahkan harus wajib pajak yang terdaftar di coretax. Untuk mempelajari lebih lanjut, Anda dapat mengunduh Modul Pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui tautan berikut. (sap)