Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Masa berlaku tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 diputuskan untuk diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan perubahan atas PMK 130/2020 sedang dalam proses pengundangan.
"Kementerian Investasi telah mengajukan perpanjangan fasilitas tax holiday dengan usulan perubahan PMK 130/2020 yang saat ini sudah menunggu pengundangan," katanya, Selasa (8/10/2024).
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, masa berlaku PMK 130/2020 akan diperpanjang agar tidak ada disrupsi dalam pemberian fasilitas pajak yang terkait dengan penanaman modal.
"Dengan Kementerian Investasi kita pastikan itu tidak ada disrupsi. Jadi kita perpanjang dengan existing terms. Jadi, tidak akan ada disrupsi. Ini akan segera kita selesaikan," tuturnya pada 4 Oktober 2024.
Tanpa adanya perpanjangan, fasilitas tax holiday PMK 130/2020 hanya diberikan kepada wajib pajak badan bila usulan fasilitas tax holiday disampaikan selambat-lambatnya pada 9 Oktober 2024. Hal ini merupakan implikasi dari Pasal 21 dari PMK tersebut.
"Pengurangan PPh badan berdasarkan peraturan menteri ini diberikan atas usulan yang disampaikan kepada menteri keuangan…yang disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 tahun terhitung sejak berlakunya peraturan menteri ini," bunyi Pasal 21 PMK 130/2020.
Selain memperpanjang masa berlaku, revisi atas PMK 130/2020 juga akan memuat klausul khusus tentang pemberian tax holiday dalam pajak minimum global sudah diadopsi dan berlaku di Indonesia.
"Untuk di PMK tax holiday itu, kita sebutkan ada konteks global minimum tax yang akan sedang kita siapkan regulasinya. Ini juga segera implementasi dari global minimum tax dalam bentuk PMK," ujar Febrio. (rig)