Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana dengan materi paparannya.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengatakan local taxing power yang rendah masih menjadi tantangan dalam desentralisasi fiskal.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan pemerintah dalam RPJMN 2024-2029 menargetkan local taxing power akan mencapai 2,9% pada 2029. Menurutnya, perlu kerja keras untuk meningkatkan local taxing power yang hanya 1,32% pada 2023.
"Ini [meningkatkan local taxing power] sangat berat, tetapi bukan sesuatu yang tidak mungkin jika semua institusi memiliki perhatian yang sama," katanya, Kamis (10/10/2024).
Lydia mengatakan local taxing power mengalami fluktuasi sepanjang 2019 hingga 2023. Local taxing power sempat mencapai 1,42% pada 2019, tetapi kemudian merosot ke level 1,23% pada 2020 akibat pandemi Covid-19.
Dia menjelaskan terdapat setidaknya 5 tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan local taxing power. Pertama, perencanaan pendapatan yang masih rendah.
Sejauh ini, masih ada daerah yang menyusun perencanaan pendapatan daerah dengan cara menganalisis potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di daerahnya. Adapun perencanaan target PDRD selama ini biasanya hanya berdasarkan realisasi penerimaan tahun-tahun sebelumnya dengan memperhatikan kondisi perekonomian.
Kedua, kapasitas pengelolaan keuangan daerah yang kurang, terutama dari sisi sumber daya manusia (SDM). Hal ini terjadi karena kebanyakan pemda masih kekurangan dari segi jumlah dan kompetensi pengelola keuangan.
Survei kepada beberapa pemda juga menunjukkan masih banyak pemda yang tidak memiliki juru sita dan petugas pajak.
Ketiga, masih terdapat ketimpangan ekonomi antardaerah, seperti kondisi infrastruktur sehingga berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi yang tidak merata. Pada kuartal I/2024, 57,7% PDB nasional berada di Pulau Jawa, sedangkan di wilayah Papua hanya 2,62%.
Keempat, kurangnya kepatuhan wajib pajak karena peningkatan jumlah objek pajak tidak sebanding dengan penerimaan pajak. Hal itu antara lain tecermin dari peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang tidak berbanding lurus dengan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Data dari PT Jasa Raharja menunjukkan 53 juta kendaraan belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga September 2023.
"Tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor saat ini baru di 51,99%. Artinya masih ada 48% tidak patuh," ujar Lydia.
Kelima, peningkatan local taxing power juga terkendala akibat belum semua pemda menerapkan elektronifikasi transaksi pemda, walaupun sudah tergolong tinggi. Hasil asesmen Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemda pada semester I/2024 menunjukkan 480 pemda atau 87,9% pemda berada dalam level digital. (sap)