KEBIJAKAN PEMERINTAH

LNSW Ingatkan Pengusaha, Validasi Izin Lartas Ekspor Kini Pakai SINSW

Dian Kurniati
Jumat, 11 Oktober 2024 | 14.00 WIB
LNSW Ingatkan Pengusaha, Validasi Izin Lartas Ekspor Kini Pakai SINSW

Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW Galih Elham Setiawan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengalihkan proses validasi pemenuhan ketentuan pelarangan dan pembatasan (lartas) dalam ekspor dari sistem CEISA ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW Galih Elham Setiawan mengatakan validasi lartas ekspor menggunakan SINSW berlaku mulai 11 Oktober 2024. Pelaku usaha pun diminta memperhatikan perubahan alur pengajuan izin lartas ekspor tersebut.

"Sebelumnya validasi atas lartas tersebut dilakukan di sistem Bea Cukai, CEISA. Per 11 Oktober dialihkan melalui SINSW," katanya, dikutip pada Jumat (11/10/2024).

Galih menuturkan pengaturan mengenai perizinan lartas untuk ekspor telah termuat dalam Permendag 22/2023 s.t.d.t.d Permendag 20/2024. Pengaturan mengenai komoditas lartas dalam kegiatan ekspor ini diajukan oleh berbagai kementerian/lembaga.

Secara keseluruhan, terdapat hampir 3.000 kode HS atau barang yang masuk dalam lartas. Barang lartas tersebut merupakan usulan dari Kementerian Perdagangan sekitar 2.000 kode HS, Kementerian Kelautan dan Perikanan sekitar 500 kode HS, Bank Indonesia 1 kode HS, Kementerian Kesehatan 102 kode HS, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 58 kode HS.

Galih menjelaskan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir berupaya mengintegrasikan sistem perizinan ekspor melalui SINSW sehingga lebih mudah dan cepat. Dengan integrasi tersebut, terdapat perubahan alur perizinan lartas ekspor yang perlu diperhatikan pelaku usaha.

Sebelumnya, pengajuan dokumen BC 3.3 dan PPFTZ 01 Pengeluaran ke luar daerah pabean dari awal hingga penyelesaian dilakukan melalui sistem CEISA. Kini, pengajuan dokumen tersebut dilakukan melalui CEISA untuk diteruskan ke SINSW.

Untuk validasi lartas sebelumnya dilakukan di CEISA. Namun, saat ini, dilakukan di SINSW dan/atau pejabat Bea Cukai pada tahap analyzing point (AP). Verifikasi oleh pejabat Bea Cukai (AP) akan dilakukan dalam hal diperlukan penelitian lebih lanjut.

Galih berharap integrasi sistem perizinan lartas ekspor dapat memudahkan pelaku usaha melakukan submit data atau pelaporan dokumen terkait ekspor. Menurutnya, perbaikan proses bisnis juga bakal terus berlanjut agar kegiatan ekspor makin efisien.

"Proses bisnis, baik itu ekspor atau impor, akan sedemikian rupa kami efisienkan sehingga pelaku usaha dapat melakukan usahanya dengan lebih mudah," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.