Ketua DPR Puan Maharani.
JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR dalam rapat paripurna menyepakati penambahan komisi di DPR dari 11 menjadi 13.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan penambahan jumlah komisi DPR telah dibahas dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR pada 14 Oktober 2024. Setelahnya, penambahan jumlah komisi juga harus mendapat persetujuan dari anggota DPR.
"Berkenaan itu, kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap penambahan jumlah komisi menjadi 13 komisi, apakah dapat disetujui? Setuju," katanya saat memimpin rapat paripurna DPR, Selasa (15/10/2024).
Puan mengatakan anggota setiap komisi DPR akan berkisar 44 hingga 45 orang. Dalam rapat dia memerinci Komisi I DPR sebanyak 45 anggota, Komisi II DPR sebanyak 44 anggota, Komisi III DPR sebanyak 45 anggota, Komisi IV DPR sebanyak 45 anggota, serta Komisi V DPR sebanyak 45 anggota.
Kemudian, Komisi VI DPR memiliki sebanyak 45 anggota, Komisi VII DPR sebanyak 44 anggota, Komisi VIII DPR sebanyak 44 anggota, Komisi IX DPR sebanyak 45 anggota, Komisi X DPR sebanyak 45 anggota, Komisi XI DPR sebanyak 45 anggota, Komisi XII DPR sebanyak 44 anggota, dan Komisi XIII DPR sebanyak 44 anggota.
Puan dalam rapat paripurna juga memerinci jumlah anggota untuk masing-masing fraksi di komisi DPR. Nantinya, masing-masing fraksi bakal menunjuk anggota untuk setiap komisi.
Walaupun telah menetapkan jumlah komisi beserta jumlah anggotanya, rapat paripurna DPR belum menetapkan bidang dan mitra kerja untuk setiap komisi. Penetapan bidang dan mitra kerja untuk setiap komisi akan menunggu nomenklatur kementerian dan lembaga baru dalam kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
"Penambahan 2 komisi di DPR untuk bisa ikut menyelaraskan dan mensinergikan dengan rencana dari pemerintah yang akan datang menambah kementerian-kementerian," ujarnya, kemarin.
Selain penambahan komisi, rapat paripurna DPR juga menyepakati penambahan pimpinan dan anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara menjadi 19 anggota. Setelahnya, rapat paripurna DPR turut menyepakati pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru yaitu Badan Aspirasi Masyarakat DPR.
Badan Aspirasi Masyarakat ini memiliki 6 tugas, antara lain menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat, serta menyampaikan hasil penelaahan kepada alat AKD terkait untuk ditindaklanjuti.
Kemudian, Badan Aspirasi Masyarakat juga bertugas melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, serta menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan RUU. (sap)