Sunarto, Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029.
JAKARTA, DDTCNews - Hakim Agung Sunarto resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029, menggantikan Muhammad Syarifuddin yang akan pensiun pada November 2024.
Dalam proses pemilihan ketua MA, Sunarto memperoleh 30 suara dari total 45 suara yang tersedia. Calon-calon lainnya, yaitu Hakim Agung Yulius hanya memperoleh 7 suara, sedangkan Hakim Agung Haswandi hanya memperoleh 4 suara. Adapun Hakim Agung Soesilo hanya mendapatkan 1 suara.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Keputusan Ketua MA/KMA/KP1.1/X/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, jumlah tersebut lebih dari 50% suara yang sah. Dengan demikian, Sunarto ditetapkan sebagai ketua MA terpilih tahun 2024-2029," kata Syarifuddin, Rabu (16/10/2024).
Dalam pidatonya, Sunarto menjelaskan salah satu fungsi badan peradilan ialah mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian, insan peradilan harus berada dalam kondisi ideal dan siap melayani para pencari keadilan.
Sayang, pelayanan kepada para pencari keadilan masih belum optimal karena kebutuhan para hakim dan aparatur masih belum terpenuhi. Untuk itu, dia berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim dan aparatur di lingkungan MA.
Sunarto mengatakan selama ini pelayanan kepada para pencari keadilan masih belum optimal karena kebutuhan para hakim dan aparatur masih belum terpenuhi.
Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi hakim dan aparatur pengadilan, Sunarto berencana menaikkan pagu anggaran MA, sekaligus mendorong adanya anggaran MA yang mandiri.
"Dengan demikian, kita bisa meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparatur kita. Untuk itu, MA perlu berkolaborasi dengan stakeholder lain, baik itu eksekutif maupun legislatif sehingga kita bisa bersama-sama memikirkan kemajuan MA ke depan," ujar Sunarto.
Tak lupa, Sunarto juga meminta jajaran MA dan setiap insan peradilan untuk bekerja keras mengembalikan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik memiliki kaitan erat dengan kepastian hukum.
"Marilah kita sama-sama menjaga public trust itu. Dampaknya akan berpengaruh pada keadaan sosial ekonomi masyarakat karena adanya kepastian hukum dan keadilan yang diberikan oleh para hakim agung maupun para hakim di seluruh Indonesia," ujar Sunarto. (sap)