Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system bakal mewajibkan wajib pajak untuk mencantumkan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) dalam setiap pembuatan bukti potong.
Merujuk pada FAQ dalam simulator coretax, DJP menekankan bahwa pencantuman NITKU penyedia barang atau jasa dalam bukti potong bersifat wajib.
"NITKU bersifat mandatory dalam pembuatan bukti potong," tulis DJP, dikutip pada Kamis (17/10/2024).
Wajib pajak pun bisa mencoba membuat bukti potong dimaksud dengan mengakses menu e-Bupot atau withholding slips yang tersedia pada simulator coretax.
Dalam simulator tersebut, wajib pajak pemotong diarahkan untuk mencantumkan NPWP atau Tax Identification Number (TIN), sekaligus NITKU atau ID Place of Business Activity of Income Recipient ke dalam bukti potong.
Sebagai informasi, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. NITKU diberikan kepada cabang dan melekat pada 1 NPWP pusat.
Meski secara definisi NITKU adalah nomor identitas untuk cabang, DJP telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2024 yang di dalamnya turut memuat pengaturan soal NITKU bagi wajib pajak pusat.
Bagi wajib pajak pusat, NITKU selalu berakhiran 000000. Untuk cabang, NITKU memiliki akhir 000001 dan seterusnya sesuai dengan jumlah kantor cabang yang dimiliki. (rig)