Menteri Keuangan Sri Mulyani berjalan memasuki Akademi Militer untuk mengikuti kegiatan rapat kerja bersama Presiden Prabowo Subianto dan retret Kabinet Merah Putih 2024-2029 di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih akan mengikuti kegiatan pembekalan pada 25-27 Oktober 2024 di Akmil Magelang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencari kantor untuk kementerian dan lembaga (K/L) baru yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan K/L baru atau K/L yang berpindah lokasi akan menggunakan barang milik negara (BMN) yang berstatus idle.
"Jika terjadi penambahan atau perubahan lokasi dari K/L, Kemenkeu akan mempertimbangkan lokasi dan tempat yang bisa dioptimalkan, terutama atas BMN yang idle," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (25/10/2024).
Selain mencarikan kantor untuk K/L baru, Kemenkeu juga mempercepat penyelarasan program dan kegiatan K/L serta melakukan penyesuaian daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dalam rangka mendukung pelaksanaan APBN 2024 dan APBN 2025.
Menurut Sri Mulyani, penataan organisasi K/L diperlukan untuk mendukung implementasi visi dan misi presiden dan wakil presiden.
"Dengan perubahan ini tentu kita semua yang ada di dalam birokrasi harus menyiapkan diri, karena setiap presiden dan wakil presiden terpilih tentu memiliki visi dan misi dan juga berbagai pemikiran yang ingin diterjemahkan dan dilaksanakan melalui organ pemerintahan. Dalam hal ini, peranan dari birokrasi menjadi luar biasa penting," ujar Sri Mulyani.
Untuk diketahui, jumlah kementerian resmi bertambah dari 34 menjadi 48 kementerian seiring dengan diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Melalui perpres tersebut, Prabowo menargetkan penataan organisasi kementerian harus sudah selesai pada akhir tahun ini. "Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024," bunyi Pasal 36 Perpres 139/2024.
Dalam melaksanakan penataan tersebut, Kemenkeu diminta untuk mengatur lebih lanjut soal pelaksanaan penggunaan aset dan anggaran oleh kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.