Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Mesin yang telah diekspor ke luar negeri untuk keperluan perbaikan, lalu diimpor kembali ke Indonesia bisa memperoleh fasilitas kepabeanan. Fasilitas itu berupa pembebasan bea masuk atas barang impor kembali (reimpor).
Perincian ketentuan reimpor dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 175/2021. Reimpor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. Namun, reimpor hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu.
“Barang Impor Kembali…merupakan barang yang sebelumnya diekspor: a. dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali; b. untuk keperluan Perbaikan; c. untuk keperluan Pengerjaan; atau d. untuk keperluan Pengujian,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 175/2021, dikutip pada Minggu (27/10/2024).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 175/2021, barang yang dapat direimpor salah satunya adalah barang yang sebelumnya diekspor untuk keperluan perbaikan. Alhasil, mesin yang dikirim kembali ke Indonesia setelah selesai diperbaiki bisa mendapat fasilitas reimpor.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 175/2021, barang reimpor dapat diberikan pembebasan bea masuk. Namun, pembebasan bea masuk itu tidak berlaku sepenuhnya atas mesin yang telah mengalami perbaikan.
Mesin yang telah mengalami perbaikan tersebut tetap akan dikenakan bea masuk atas beberapa hal, yaitu : (i) bagian yang diganti atau ditambahkan; (ii) biaya perbaikan atau pengerjaan; (iii) asuransi; dan biaya pengangkutan.
Artinya, bea masuk tidak dikenakan atas seluruh nilai mesin, tetapi hanya atas 4 komponen tersebut. Dengan demikian, meski tidak dibebaskan seluruhnya, bea masuk yang harus dibayarkan tetap lebih kecil karena ada fasilitas pembebasan bea masuk tersebut.
Namun, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapat fasilitas pembebasan bea masuk. Pertama, importasi dilakukan oleh orang yang sama dengan yang melakukan ekspor. Kedua, barang yang dilakukan reimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.
Ketiga, reimpor dilakukan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor. Jika lebih dari 2 tahun maka harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu.
Keempat, terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan reimpor merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean. Keempat syarat tersebut bersifat akumulatif sehingga harus dipenuhi seluruhnya. (rig)