CORETAX SYSTEM

Cek Penggunaan Identitas, Non-PKP Bisa Lihat FP Masukan Lewat Coretax

Muhamad Wildan
Senin, 28 Oktober 2024 | 17.00 WIB
Cek Penggunaan Identitas, Non-PKP Bisa Lihat FP Masukan Lewat Coretax

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system memiliki fitur yang mampu mencegah kesalahan penggunaan identitas wajib pajak dalam penerbitan faktur pajak.

Meski tidak berstatus pengusaha kena pajak (PKP), wajib pajak dapat melihat faktur-faktur yang mencantumkan wajib pajak bersangkutan sebagai pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP).

"Kita bisa memberikan flagging. Transaksi dalam faktur ini tidak ada kaitannya dengan saya. Ini bisa kita flagging, lalu diminta klarifikasi data ke si pembuat faktur," kata Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian, dikutip pada Senin (28/10/2024).

Menu e-Tax Invoice akan tetap akan tersedia dalam aplikasi coretax wajib pajak non-PKP. Menu e-Tax Invoice bagi non-PKP tidak memiliki fitur membuat ataupun submit atas faktur pajak. Namun, wajib pajak non-PKP bisa melihat faktur yang mencantumkan identitasnya.

"Walau tidak ada menu Create Invoice dan Submit Invoice, tetapi nanti akan ada menu untuk melihat faktur yang menggunakan identitas kita sebagai pembeli," tuturnya.

Sebagaimana yang ditampilkan pada simulator coretax, daftar pajak masukan yang mencantumkan identitas wajib pajak bersangkutan sebagai pembeli nantinya bisa diakses pada menu e-Tax Invoice, lalu menu Input Tax.

"Semua wajib pajak baik berstatus sebagai PKP maupun bukan, dapat mengakses menu ini sehingga semua transaksi yang dipungut PPN oleh pihak lain dapat diketahui," tulis DJP dalam simulator coretax.

Melalui menu tersebut, wajib pajak nantinya dapat menentukan apakah faktur pajak yang diperoleh akan dikreditkan sebagai pajak masukan, tidak dikreditkan sebagai pajak masukan, atau transaksi tidak valid (invalid).

Sebagai informasi, DJP berencana melakukan deployment sistem coretax pada akhir tahun ini. Dengan demikian, coretax akan digunakan secara penuh mulai tahun depan.

Menjelang deployment, DJP telah meluncurkan simulator coretax yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk memahami cara kerja sistem baru tersebut. Wajib pajak perlu mendaftarkan diri lewat akun DJP Online masing-masing untuk bisa menjajal simulator tersebut.

Jika pendaftaran dinyatakan sukses, DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Selain simulator, DJP memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook untuk membantu wajib pajak mempelajari penggunaan coretax. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.