Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak (DJP) meminta investor tidak ragu menanamkan modalnya di bidang usaha tertentu atau di daerah tertentu.
Fungsional Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Ahmad Rif'an mengatakan pemerintah menawarkan fasilitas tax allowance kepada investor yang bersedia berinvestasi di bidang usaha tertentu atau di daerah tertentu. Dia pun berharap makin banyak investor yang masuk ke bidang usaha tertentu atau ke daerah tertentu serta memanfaatkan fasilitas pajak tersebut.
"Jangan ragu teman-teman wajib pajak dan investor untuk berinvestasi di daerah tertentu dan sektor tertentu yang diprioritaskan oleh pemerintah karena ini akan memberikan keuntungan jangka panjang," katanya, dikutip pada Senin (28/10/2024).
Rif'an mengatakan fasilitas tax allowance diberikan untuk menarik lebih banyak investasi, terutama di sektor-sektor strategis atau daerah-daerah yang belum berkembang. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
Syaratnya, investasi harus dilakukan di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah tertentu. Fasilitas tax allowance ini diberikan untuk penanaman modal yang memenuhi kriteria memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja besar, atau memiliki kandungan lokal tinggi.
Dia menjelaskan fasilitas yang diterima wajib pajak berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun. Kemudian, wajib pajak juga dapat memperoleh penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tetap tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal.
Adapun mengenai pengenaan PPh dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, dikenakan tarif sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku. Selain itu, wajib pajak juga bakal memperoleh kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
"Kalau berbicara tentang fasilitas perpajakan, akan sangat rugi kalau tidak diikuti atau tidak dilaksanakan oleh wajib pajak. Karena namanya insentif atau fasilitas, pasti sesuatu yang sangat menarik bagi wajib pajak," ujarnya. (sap)