Salah satu bentuk mesin teraan meterai digital.
JAKARTA, DDTCNews - Pelunasan bea meterai tidak hanya dilakukan dengan menggunakan meterai fisik. Lebih dari itu, pelunasan juga dapat dilakukan dengan menggunakan meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan menteri keuangan.
Meterai bentuk lain yang dimaksud, antara lain meterai yang dibuat menggunakan mesin teraan meterai digital. Namun, wajib pajak yang ingin menggunakan meterai jenis ini harus mengajukan surat permohonan izin kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
“Wajib pajak yang bermaksud melakukan pelunasan bea meterai dengan membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital harus mengajukan surat permohonan izin kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Jumat (1/11/2024).
Permohonan tersebut harus disertai dengan 2 lampiran, yaitu surat keterangan layak pakai dari distributor mesin teraan meterai digital dan surat pernyataan kepemilikan mesin teraan digital sebagaimana yang telah ditetapkan dalam lampiran 1 Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2010.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 untuk dapat menggunakan mesin teraan meterai digital, wajib pajak juga harus melakukan beberapa hal. Pertama, mendaftarkan mesin teraan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal wajib pajak.
Pendaftaran tersebut harus disertai lampiran surat keterangan layak pakai yang diterbitkan oleh distributor mesin teraan meterai digital.
Kedua, setelah mendapat izin penggunaan mesin teraan dari KPP, wajib pajak harus membayar deposit ke kantor penerimaan pembayaran yang sudah on line.
Ketiga, mengisikan kode deposit yang dihasilkan oleh sistem deposit code recrediting (DCR) ke dalam mesin teraan meterai digital yang akan digunakan.
Sebagai tambahan informasi, merujuk pada Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2021 menyebutkan bahwa meterai teraan memiliki 9 unsur yaitu warna teraan merah, memiliki logo kementerian keuangan, terdapat tulisan Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian, terdapat logo dan/atau tulisan nama pembuat meterai, tulisan METERAI TERAAN, angka yang menunjukkan tarif bea meterai, waktu pembubuhan (tanggal, bulan, dan tahun), nomor mesin, serta kode unik. (sap)