Gedung Bappenas. Foto: Bappenas
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) berencana untuk menambah jumlah pegawai.
Penambahan pegawai diperlukan sejalan dengan bertambahnya jumlah kedeputian dan jumlah kementerian yang harus dilayani oleh Kementerian PPN/Bappenas.
"Ini kalau struktur baru harus menambah jumlah pegawai. Kami sedang hitung karena SOTK kami juga belum selesai semua," ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (12/11/2024).
Akibat penambahan jumlah kementerian oleh Presiden Prabowo Subianto, Kementerian PPN/Bappenas harus turut serta dalam pelaksanaan fungsi perencanaan di 48 kementerian dan 7 lembaga setingkat menteri.
"Kami tidak di bawah kementerian koordinator, kami harus mengampu semua kementerian koordinator dan melayani perencanaan semua kementerian dan lembaga (K/L)," ujar Rachmat.
Agar Kementerian PPN/Bappenas mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan yang diperintahkan oleh presiden, Kementerian PPN/Bappenas meminta Komisi XI DPR untuk turut mengawal program K/L dan pemda.
Pengawalan program dilakukan melalui penguatan pemanfaatan belanja K/L, penguatan dana transfer, serta penyelarasan kebijakan pusat dan daerah.
Kementerian PPN/Bappenas juga meminta Komisi XI DPR untuk turut mendukung penguatan struktur organisasi dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas selaras dengan jumlah K/L dalam Kabinet Merah Putih.
Terakhir, Kementerian PPN/Bappenas meminta Komisi XI DPR untuk mendukung penguatan koordinasi antara Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perlu diketahui, Kementerian PPN/Bappenas adalah salah satu dari 4 kementerian di Kabinet Merah Putih yang tidak dikoordinasikan oleh kementerian koordinator. Selain Kementerian PPN/Bappenas, kementerian yang tidak dikoordinasikan oleh kementerian koordinator antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (sap)