BERITA PAJAK HARI INI

Kriteria Marketplace yang Pungut PPh 22 dan Aturan Pengkreditannya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 08 Agustus 2025 | 07.00 WIB
Kriteria Marketplace yang Pungut PPh 22 dan Aturan Pengkreditannya

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-15/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) menetapkan kriteria penyelenggara marketplace yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (8/8/2025).

Beleid yang berlaku mulai 5 Agustus 2025 tersebut menegaskan kembali bahwa dirjen pajak akan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) alias marketplace yang memenuhi batasan kriteria tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 (pihak lain).

“Dirjen pajak menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pihak lain…, yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu dengan menerbitkan keputusan direktur jenderal pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PER-15/PJ/2025.

Kriteria tertentu yang dimaksud, yaitu penyedia marketplace yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik/PMSE (merchant).

Selain itu, penyedia marketplace tersebut memenuhi batasan tertentu, yaitu:

  1. nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  2. jumlah trafik atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Dengan demikian, dirjen pajak akan menunjuk penyedia marketplace yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan merchant dan penyedia marketplace tersebut melebihi salah satu atau kedua batasan tertentu yang ditetapkan.

Penunjukan tersebut akan dilakukan melalui penerbitan keputusan dirjen pajak. Adapun penunjukan tersebut mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan dirjen pajak mengenai penunjukan sebagai pihak lain.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai realisasi pemanfaatan supertax deduction litbang. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan penguatan data pajak, aturan baru perihal efisiensi belanja APBN, imbauan peserta USKP untuk instal SEB versi 3.9, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DJP Perinci Ketentuan Pengkreditan PPh Pasal 22 Marketplace

Pasal 9 ayat (2) PER-15/PJ/2025 mengatur PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace selaku pihak lain yang ditunjuk untuk memungut pajak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

Namun, ketentuan tersebut berlaku dalam hal pedagang sudah memberitahukan nama dan NPWP/NIK kepada penyedia marketplace.

"Ketentuan…berlaku bagi pedagang dalam negeri yang telah memberitahukan…nama dan NPWP atau NIK yang terdaftar pada administrasi DJP kepada pihak lain…untuk dicantumkan dalam bukti pemungutan PPh Pasal 22," bunyi pasal 9 ayat (3). (DDTCNews)

Jumlah Wajib Pajak yang Ajukan Supertax Deduction Litbang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut baru 30 wajib pajak yang mengajukan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Sri Mulyani mengatakan fasilitas supertax deduction disediakan untuk mendorong sektor swasta melakukan kegiatan litbang. Melalui fasilitas ini, wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

"Kalau dia keluarkan Rp1 miliar, mereka bisa men-deduct 3 kali lipatnya untuk pengurang pajak," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Perkuat Data Perpajakan, DJP Siap Manfaatkan Digital ID dan Payment ID

DJP terus memperkuat infrastruktur digital perpajakan dengan memanfaatkan Digital ID dan Payment ID sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan pajak.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan DJP berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam rangka penguatan identitas digital penduduk lewat pengembangan Digital ID.

Dengan Digital ID, Bimo berharap DJP bisa memperoleh informasi individu yang lebih kaya dan terintegrasi. Selain itu, dia juga berharap Payment ID dapat membantu DJP dalam memperkaya data transaksi wajib pajak. (Kontan)

Aturan Baru Terkait Tata Cara Efisiensi Belanja APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru yang mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi belanja APBN. Peraturan tersebut yaitu PMK 56/2025.

Beleid yang berlaku mulai 5 Agustus 2025 itu menyebut efisiensi belanja APBN dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas presiden. PMK 56/2025 juga menekankan hasil efisiensi anggaran utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden.

“Hasil efisiensi...utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 56/2025. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Ada Insentif Pajak, Pemerintah Klaim Masyarakat Kini Mudah Beli Rumah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menilai masyarakat kini lebih mudah memiliki rumah seiring dengan pemberian berbagai insentif fiskal.

Maruarar mengatakan insentif yang bertujuan meringankan beban masyarakat dalam membeli rumah salah satunya PPN ditanggung pemerintah (DTP). Pemerintah bahkan memperpanjang fasilitas PPN DTP atas rumah sebesar 100% hingga Desember 2025.

"Terima kasih Ibu Menteri Keuangan sudah mengabulkan PPN DTP pembelian rumah 100% sehingga negara makin hadir untuk perumahan rakyat. PPN DTP-nya dilanjutkan sampai Desember 2025," katanya. (DDTCNews)

Peserta USKP Agustus 2025 Diimbau Instal SEB Versi 3.9

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mendorong para peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) untuk memperbarui aplikasi Safe Exam Browser (SEB) dengan meng-install SEB versi 3.9.

Anggota KP3SKP Dwi Rahmawati mengatakan SEB versi 3.9 diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan USKP periode II/2025.

"Jadi kalau peserta tingkat B yang pernah ikut tingkat A sebelumnya mungkin sudah punya SEB versi lama, kita harapkan untuk men-download kembali versi terbaru yang 3.9," katanya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.