Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) memulai babak baru dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Kerja sama antar kedua lembaga ditekan untuk memperkuat pencegahan dan penindakan pidana korupsi.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan kerja sama antara kedua lembaga bukan hal yang baru. Sebelumnya, kerja sama serupa pernah diteken pada 2006 dalam bentuk Kesepakatan Bersama KPK dan BPK No.1/2006 dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dengan pembaruan MoU ini merupakan babak baru dukungan BPK kepada KPK dalam melakukan pencegahan, penindakan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya di Gedung BPK, Selasa (7/1/2020).
Pembaruan kerja sama ini, lanjut Firman, akan mencakup empat kegiatan. Pertama, melakukan pertukaran informasi dan koordinasi. Dengan poin ini, baik BPK dan KPK, dapat melakukan tindak lanjut terkait pencegahan dan penindakan kasus pidana korupsi.
Kedua, BPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan investigatif. Pada poin ini auditor negara dapat mengungkapkan kerugian negara dan unsur pidana di dalamnya.
Ketiga, kerja sama antara BPK dan KPK terkait temuan kerugian negara. Apabila temuan dilakukan oleh BPK maka hasil pemeriksaan tertulis diberikan kepada KPK. BPK juga dapat memberikan dokumen pendukung terkait potensi kerugian negara dari kasus yang sedang ditangani oleh lembaga anti rasuah.
Keempat, kerja sama dalam hal memberikan keterangan ahli. Dalam kerja sama tersebut, KPK dapat meminta BPK menunjuk ahli untuk didengar keterangannya terkait hasil pemeriksaan BPK.
"Kerja sama ini akan semakin memperkuat semangat pemberantasan korupsi antara KPK dan BPK," papar Agung Firman.
Selain itu, kegiatan sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan juga tidak luput dari kerja sama ini. Kegiatan dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM di KPK akan ditingkatkan dengan bekal ilmu audit dari BPK.
"Kerja sama ini penting karena banyak tugas yang harus diselesaikan tanpa harus mengesampingkan peran masing-masing di KPK dan BPK," imbuhnya. (kaw)