Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam seminar nasional bertajuk āTantangan dan Peluang Perpajakan di Era Revolusi Industri 4.0ā di Universitas Gunadarma, Kamis (23/01/2020).
JAKARTA, DDTCNewsāDitjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk dapat memajaki transaksi yang dilakukan secara elektronik di era digital saat ini.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan upaya memajaki ekonomi digital menjadi tantangan besar bagi otoritas pajak di era revolusi industri 4.0 saat ini.
"Era digitalisasi tidak dapat dibendung dan dilawan. Dan ini menjadi tantangan besar bukan hanya bagi DJP," katanya dalam seminar bertajuk āTantangan dan Peluang Perpajakan di Era Revolusi Industri 4.0ā di Universitas Gunadarma, Kamis (23/01/2020).
Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak ini menuturkan era digital telah mendisrupsi transaksi ekonomi saat ini. Menurutnya, pelaku usaha tidak perlu berada di Indonesia untuk bisa mengeruk keuntungan.
Suryo mencontohkan layanan digital seperti Netflix dan Spotify yang saat ini tengah populer bagi sebagian masyarakat. Sayang, hingga saat ini, kedua perusahaan tersebut belum memberikan kontribusi kepada penerimaan negara.
Oleh karena itu, menarik pajak dari perusahaan raksasa teknologi menjadi salah satu rencana kerja DJP tahun ini.
"Transaksi digital akan kami address isunya tahun ini karena transaksi saat ini sudah berubah sekali," papar Suryo.
Omnibus Law Perpajakan menjadi salah satu instrumen yang akan dipakai otoritas pajak dalam menjawab tantangan transaksi digital. Secara bertahap, otoritas akan memungut PPN, dan berlanjut ke PPh badan dari perusahaan over the top (TOP).
"Kami sedang susun omnibus law perpajakan. Salah satunya terkait pemajakan atas transaksi yang dilakukan secara digital, khususnya bagaimana memungut PPN dan PPh. Model transaksi global harus bisa kita ikuti," tutur Suryo. (rig)