PMK 200/2019

Syarat Badan Usaha Dapat Pembebasan Bea Masuk & Cukai Barang Litbang

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 28 Januari 2020 | 11.49 WIB
Syarat Badan Usaha Dapat Pembebasan Bea Masuk & Cukai Barang Litbang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperbarui syarat pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dan cukai atas barang impor untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang diimpor oleh badan usaha.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.200/PMK.04/2019. Pembaruan dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk.

“Untuk lebih meningkatkan pengawasan dan meningkatkan pelayanan dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan,” demikian bunyi salah satu pertimbangan beleid itu.

Dalam beleid terdahulu, yaitu PMK No.143/KMK.05/1997, badan usaha yang ingin mendapatkan pembebasan harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai. Ketentuan ini berubah dalam beleid teranyar.

Berdasarkan PMK No.200/PMK.04/2019, permohonan tersebut kini diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.

Selain itu, dalam beleid yang baru, pemerintah juga memerinci ketentuan pengajuan permohonan pembebasan. Namun, perlu digaris bawahi barang impor yang diajukan pembebasan itu harus tidak termasuk yang dikecualikan dalam beleid ini.

Saat ini, permohonan pembebasan yang diajukan badan usaha harus ditandatangani oleh pimpinan badan usaha. Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan 2 hal. Pertama, rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dari pejabat paling rendah setingkat eselon II.

Rekomendasi tersebut juga dapat diberikan oleh pimpinan tinggi pratama dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau kementerian/lembaga yang membina badan usaha terkait.

Rekomendasi paling sedikit memuat identitas badan usaha, rincian jumlah dan jenis barang yang direkomendasikan untuk mendapat pembebasan, uraian mengenai kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan, dan uraian manfaat kegiatan dalam memajukan ilmu pengetahuan.

Kedua, dokumen perolehan barang berupa fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan (gift certificate) atau surat perjanjian kerjasama (jika dari hibah/bantuan atau kerjasama) dan fotokopi dokumen pembelian (jika barang berasal dari pembelian).

Atas permohonan yang diajukan, Kepala KPU atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai.

Apabila disetujui maka barang yang mendapat pembebasan harus sudah diimpor maksimal 1 tahun sejak tanggal penetapan keputusan. Selanjutnya, dalam hal barang tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan maka akan terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) serta dikenai sanksi administrasi.

Adapun yang dimaksud dengan badan usaha adalah badan/lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha dan salah satu kegiatannya melakukan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.