Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Presiden Joko Widodo telah meneken surat presiden (surpres) Rancangan Undang-undang (RUU) omnibus law Cipta Lapangan Kerja.
Airlangga mengatakan pemerintah akan segera mengirimkan surpres beserta draf RUU omnibus law tersebut kepada Sekretariat DPR. Adapun sehari sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan telah menyerahkan surpres dan draf RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, ke DPR.
"[Supres] sudah ada, tapi tinggal diserahkan saja. Tinggal dimasukkan saja," kata Airlangga di kantornya, Kamis (6/2/2020).
Airlangga tak menjelaskan detail kapan surpres dan draf RUU itu akan diserahkan pada DPR. Namun, ia memastikan kedua berkas itu akan dikirimkan secepatnya. RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja telah ditetapkan DPR masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
RUU tersebut direncanakan memuat berbagai penyederhanaan hukum tentang kemudahan berusaha, yang pada akhirnya akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja.
Omnibus law Cipta Lapangan Kerja akan memuat 11 kluster, dengan melibatkan 30 kementerian/lembaga. Jika telah disahkan DPR, undang-undang itu diyakini mampu membuka lapangan kerja sekitar 3 juta per tahun, sekaligus mengerek pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 6%.
Presiden Jokowi semula menargetkan surpres dan draf RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja bisa diserahkan pada DPR sebelum pergantian tahun 2020, tetapi belum terealisasi hingga saat ini. Ia juga menargetkan proses pembahasan RUU itu bisa rampung dalam waktu 3 bulan.
Berbarengan dengan penyusunan draf omnibus law Cipta Lapangan Kerja, Jokowi bahkan langsung memerintahkan para menteri menyiapkan berbagai aturan turunannya.
Presiden menekankan para menteri harus bekerja cepat menyiapkan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres), yang akan memuat penjelasan detail soal omnibus law tersebut. Dengan demikian, kata Jokowi, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa langsung berjalan, setelah disahkan oleh DPR. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.