Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyatakan tengah mencari skema pengenaan cukai emisi karbon yang tepat di Indonesia agar tujuan mengurangi emisi karbon bisa diwujudkan secara signifikan.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan pemerintah memiliki dua pilihan skema untuk pengenaan cukai karbon dengan mencontoh negara-negara lain.
Skema pertama adalah dengan menarik cukai karbon hanya pada setiap pembelian kendaraan bermotor baru. Rencananya, pengenaan cukai karbon yang banyak digunakan oleh banyak negara ini, akan menggantikan PPnBM.
Skema kedua, adalah menarik cukai karbon dari pemilik mobil setiap tahun. Skema cukai ini sudah dilakukan Inggris. Negara berjuluk Tiga Singa ini memungut cukai karbon setiap tahun lantaran kendaraan rutin memproduksi karbon setiap kali digunakan. Ekstensifikasi objek cukai untuk Indonesia pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919.
Dalam prosesnya, pemerintah akan mengkonsultasikan rencana itu kepada DPR. Namun jika merujuk pada UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemungutan PPnBM hanya dilakukan setiap pembelian kendaraan baru.
Skema yang disebutkan Nirwala itu hanya akan berlaku untuk kendaraan mobil. Sedangkan sepeda motor masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut lantaran kendaraan itu sering menjadi alat produksi masyarakat.
"Karena, kan, ada yang dipakai produksi. Jangan dikira kayak ojek dan segala macam enggak dipikirkan? Pertimbangan kami banyak," tutur Nirwala. (rig)