Ilustrasi gedung Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan sejumlah ketentuan terkait aktiva tetap berwujud termasuk tanah dalam pemberian fasilitas investment allowance untuk industri padat karya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/PMK.010/2020, fasilitas pajak penghasilan (PPh) berupa pengurangan penghasilan neto diberikan sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah.
“Yang digunakan untuk kegiatan usaha utama,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 9 Maret 2020 ini.
Sesuai pasal 3 beleid tersebut disebutkan aktiva tetap berwujud termasuk tanah harus memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, diperoleh wajib pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal dari negara lain.
Kedua, tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, yang teklah diterbitkan oleh BKPM atau Dinas PM-PTSP Provinsi atau Dinas PM-PTSP Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) sebagai dasar pemberian fasilitas PPh. Ketiga, dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama.
Sementara, untuk aktiva tetap berwujud selain tanah harus memenuhi tiga ketentuan tersebut dan diperoleh setelah izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, dan/atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS diterbitkan.
Ada 45 sektor usaha industri padat karya yang berhak mendapatkan fasilitas investment allowance ini. Wajib pajak yang sudah mendapatkan insentif pajak lain seperti tax allowance, tax holiday, hingga fasilitas PPh dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak berhak lagi mendapatkan fasilitas investment allowance.
Industri padat karya yang berhak mendapatkan insentif investment allowance adalah wajib pajak badan dalam negeri, termasuk dalam 45 sektor industri padat karya yang terlampir dalam PMK No. 16/2020, dan mempekerjakan rata-rata 300 orang tenaga kerja Indonesia dalam waktu 1 tahun pajak. (kaw)