Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan merilis ketentuan yang mengatur syarat dan kewajiban bagi pengusaha yang ingin mengusahakan kawasan industri hasil tembakau atau disebut dengan pengusaha kawasan.
Perincian itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.21/PMK.4/2020. Pengusaha yang ingin menjadi pengusaha kawasan harus mendapatkan izin dari kepala Kantor Wilayah (Kanwil) atau kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU).
“Untuk mendapatkan izin menjadi Pengusaha Kawasan, harus mengajukan permohonan dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai pengusaha kawasan,” sebut Pasal 7 ayat (2) beleid tersebut.
Menkeu menjabarkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan antara lain memiliki NPWP, telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan telah menyampaikan SPT pajak penghasilan tahun pajak terakhir.
Pengusaha juga harus memiliki nomor induk berusaha, memiliki izin yang berkaitan dengan pengelolaan Kawasan, dan memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan bangunan yang akan dijadikan kawasan industri hasil tembakau.
Adapun kawasan industri hasil tembakau adalah kawasan yang dijadikan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri bagi pengusaha pabrik berskala kecil dan menengah. Tentu, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi kawasan industri hasil tembakau.
Setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi agar suatu bangunan bisa dijadikan sebagai kawasan industri hasil tembakau.
Pertama, bangunan tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen dengan ketinggian paling rendah dua meter. Pembatas ini memisahkan bangunan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat lain di luar kawasan industri hasil tembakau.
Kedua, mempunyai luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha sesuai dengan peraturan dari Menteri Perindustrian atau penanaman modal. Ketiga, mempunyai satu pintu utama yang dapat dilalui kendaraan untuk pemasukan dan pengeluaran barang.
Keempat, ditetapkan sebagai kawasan yang diperuntukkan pengembangan atau pemusatan industri oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, PMK No. 21/2020 ini juga menguraikan sejumlah kewajiban pengusaha kawasan antara lain memasang tanda nama perusahaan sebagai Pengusaha Kawasan pada tempat yang terlihat.
Lalu, menyediakan ruangan, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai, menyediakan dan mendayagunakan CCTV untuk pengawasan yang dapat diakses secara langsung dan daring oleh Ditjen Bea dan Cukai serta memiliki data rekaman tujuh hari terakhir.
Pengusaha kawasan juga harus melaporkan kepada kepala Kanwil atau KPU terkait data Pengusaha Pabrik dan/atau pengusaha penunjang industri hasil tembakau yang berada di dalam kawasan industri hasil tembakau beserta perubahannya sebelum mereka mulai beroperasi. (rig)