Ilustrasi Gedung DJBC.
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memperpanjang waktu penundaan pembayaran cukai di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 dari semula 2 bulan menjadi 90 hari atau kurang lebih 3 bulan.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan relaksasi dilakukan untuk membantu arus kas perusahaan produsen barang kena cukai yang mengalami tekanan akibat virus Corona.
“Pemerintah juga memberikan relaksasi penundaan pembayaran sebagai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran sebagai akibat Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Penundaan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/PMK.04/2020, tentang penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
Pada beleid tersebut disebutkan pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari.
Batas waktu itu lebih panjang dibandingkan dengan status darurat bencana non-alam yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terhadap pandemic Corona, yakni 29 Mei 2020.
Syarif berharap perpanjangan waktu penundaan pembayaran cukai tersebut dapat membantu perusahaan untuk tetap bisa menjalankan usahanya, sekaligus mencegah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro menambahkan relaksasi pembayaran cukai ini juga mempertimbangkan adanya beberapa daerah berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Selain itu, enggak bisa juga kita 'lepas masker' langsung bisnisnya sembuh. Kalau keadaan darurat begini, kan, kami perlu kasih tambahan waktu untuk pengusaha bernapas,” tuturnya.
Menurut Deni, pemberian kelonggaran waktu tersebut mempertimbangkan masukan dari para pengusaha barang kena cukai. Dia berharap pandemi virus Corona segera berakhir sehingga kegiatan bisnis kembali berjalan normal. (rig)